Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026).
Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
sumber : Antara Foto

3 months ago
94





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)


