Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menilai, penetapan tersangka wajib didahului dengan bukti kerugian keuangan negara. Yaqut mengeklaim pandangan itu sejalan antara dirinya dan saksi ahli.
Hal tersebut dikatakan Gus Yaqut setelah menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026). "Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal," kata Yaqut usai sidang.
Yaqut mengaku terus mencermati keterangan para saksi ahli sepanjang sidang. Yaqut menyebut salah satu kesamaan pandangan ialah para saksi ahli menilai penetapan tersangka harus didahului oleh bukti kerugian keuangan negara.
"Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu," ucap Yaqut.
Selain itu, Yaqut meyakini proses persidangan praperadilan selama ini berjalan objektif. Yaqut mengamati para ahli memberikan pandangan objektif dan komprehensif.
"Bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif. Sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman antar ahli ini yang tadi salah satunya saya sebutkan," ucap Yaqut.
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditetapkan KPK.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.

8 hours ago
7






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















