Eks Penyidikan KPK Bertanya-tanya Mengapa Raja Juli Baru Laporkan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kua

14 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK Praswad Nugraha merespons polemik pelaporan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Praswad menekankan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu. Sebab dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.

"Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya. Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana," kata Praswad pada Rabu (8/7/2026).

Praswad menyebut pelaporan yang dilakukan setelah terjadinya OTT justru menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan waktunya. Pasalnya dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.

"Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor," ujar Praswad.

Praswad juga mempertanyakan pelaporan baru dilakukan Raja Juli setelah OTT terjadi di Kuansing."Sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," ujar Praswad.

Praswad menekankan apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum. 

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana," ucap Praswad. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus politisi PSI Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu menyangkut upaya pemberian gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Walau demikian, laporan tersebut terkesan terlambat. Sebab Raja Juli baru melapor ke KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Read Entire Article
Food |