ESDM Siap Jalankan Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau waste to energy.

Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan dan keputusan menteri, termasuk penetapan harga listrik dari hasil pengolahan sampah, akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM. “Nanti semua perizinan, termasuk keputusan menteri terkait harga, juga akan berada di ESDM. Namun, diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” kata Bahlil.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menandai langkah nyata transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, aturan baru ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, serta ancaman kesehatan masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban lingkungan, tetapi sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta produk turunan lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.

Dibandingkan dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, aturan baru ini memperluas cakupan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria. Perpres tersebut juga mengukuhkan peran Danantara dalam pengembangan dan pengelolaan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dalam dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berlangsung lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun, serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil pengolahan sampah.

Skema tersebut diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.

Pemerintah daerah, lanjut Hanif, memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yakni menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan secara berkelanjutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |