Fatayat NU Resmi Jadi 'Rumah Aman' bagi Anak dan Wanita Korban Kekerasan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan lagi sekadar isu sampingan, melainkan fondasi bagi martabat sebuah bangsa yang beradab.

Setiap jeritan korban kekerasan adalah luka bagi kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara dan organisasi masyarakat untuk hadir sebagai perisai pelindung. Tanpa sistem pendampingan yang kuat dan peka, perempuan dan anak akan terus terjebak dalam lingkaran trauma yang menghambat potensi mereka untuk tumbuh dan berdaya di masa depan.

Sebagai bentuk bakti nyata, Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A).

Ketua PW Fatayat NU Kalsel, Hilyah Aulia, menegaskan bahwa sebagai organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama, pihaknya berkomitmen penuh untuk mendampingi mereka yang terzolimi atau tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

"Kami ingin perempuan-perempuan di Kalimantan Selatan tidak merasa sendirian. Fatayat NU akan hadir untuk mendengar dan mendampingi hingga proses advokasi," tegas Hilyah di Banjarmasin, Senin (19/1/2026).

Urgensi pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari realitas pahit di lapangan. Berdasarkan data nasional selama dua tahun terakhir (2024-2025), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menunjukkan tren yang memprihatinkan, dengan ribuan laporan yang masuk ke sistem informasi daring kementerian terkait.

Secara spesifik di Kalimantan Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPAKB) mencatat telah menangani sebanyak 544 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. Angka ini mencerminkan fenomena gunung es di mana masih banyak kasus yang belum terlaporkan karena rasa takut atau tekanan sosial.

Meningkatnya kejahatan ini dipicu oleh berbagai faktor sistemik, mulai dari ketimpangan relasi kuasa, faktor ekonomi yang memicu stres dalam rumah tangga, hingga kurangnya edukasi mengenai hak-hak dasar manusia. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga turut andil dalam munculnya modus kekerasan baru seperti kekerasan berbasis gender online dan eksploitasi anak di ruang siber. Kehadiran LKP3A Fatayat NU diharapkan menjadi jawaban atas kebuntuan akses bantuan bagi para korban di akar rumput.

Fatayat NU sendiri adalah organisasi pemudi (perempuan muda) Nahdlatul Ulama yang menjadi wadah pengembangan diri, pengabdian sosial, dan perjuangan hak-hak perempuan dalam bingkai nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Sebagai organisasi berbasis massa yang besar, Fatayat memiliki struktur yang menyentuh hingga tingkat desa, menjadikannya salah satu kekuatan sosial paling efektif dalam melakukan edukasi dan perlindungan dini bagi masyarakat. Di Kalimantan Selatan, jaringan ini telah tersebar luas di 13 kabupaten/kota dan baru saja diperkuat dengan pelantikan pengurus oleh Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah.

Margaret mengamanatkan agar Fatayat NU di daerah menjadi "rumah besar" bagi seluruh isu pemberdayaan perempuan. Menindaklanjuti perintah tersebut, Hilyah Aulia memastikan anggotanya akan lebih peka melihat persoalan di sekitar mereka dan bergerak beriringan dengan pemerintah.

Dengan posisi strategisnya sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan realitas lapangan, Fatayat NU Kalsel kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap kasus yang masuk mendapatkan penanganan hukum yang adil serta pemulihan psikologis yang tepat bagi para korban.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |