REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak bersama beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung RI untuk meninjau langsung sejumlah aset perhajian Indonesia di Arab Saudi, Ahad (19/10/2025). Delegasi kedua lembaga tersebut terdiri dari Direktur JAMIntel Kejaksaan Agung RI Setiawan Budi, Atase Kejaksaan Indonesia untuk Arab Saudi Erianto Nazar, Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj RI Slamet Sodali serta sejumlah Pejabat kemenhaj lainnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Ahad malam, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) dan Kejaksaan Agung RI pekan lalu. Peninjauan tersebut dinilai merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus peninjauan antara lain Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah. Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj RI, Slamet Sodali, menjelaskan, agenda ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden serta kesepakatan dengan Jaksa Agung untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset dan keuangan haji.
“Hari ini kami bersama tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindaklanjuti beberapa hasil pertemuan, salah satunya terkait pergeseran aset baik dari Kementerian Agama maupun dari Kementerian Kesehatan. Kami melakukan peninjauan terhadap aset-aset di Arab Saudi, yang akan menjadi bagian dari proses inventarisasi dan likuidasi dari kementerian asal ke Kementerian Haji,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, proses inventarisasi akan dimulai dari aset-aset yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), kemudian dilanjutkan dengan pendataan terhadap aset yang belum tercatat. Semua tahapan akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, termasuk aset yang diperoleh melalui APBN, dana keuangan haji, maupun sumber lain.
“Kami berharap pendampingan Kejaksaan Agung dapat memastikan proses pengalihan ini berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah dia.