REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa karya Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa resmi diluncurkan dalam acara Launching & Bedah Kitab di Aula Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Peluncuran tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh NU. Para tokoh menilai kitab itu memberikan kontribusi penting bagi pengembangan fikih kontemporer dan penguatan metodologi Bahtsul Masail di lingkungan Nahdlatul Ulama terutama saat Munas dan Muktamar NU.
Kegiatan bertajuk Launching & Bedah Kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa tersebut dihadiri jajaran PBNU, pengurus PWNU, hingga PCNU dari berbagai daerah. Sejumlah tokoh turut hadir sebagai pensyarah kitab, di antaranya KH pAbdul Ghofur Maimun (Gus Ghofur), KH Said Aqil Siroj, KH Mujib Qulyubi, dan KH Abdullah Syamsul Arifin.
Rais Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimun menjelaskan kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa menarik untuk dikembangkan terutama ketika pelaksanaan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Muktamar.
“Isu-isu dalam buku ini, perlu mendapatkan tempat yang semestinya,” katanya.
Gus Ghofur mencontohkan pelaksanaan Muktamar Nu yang kerap pembahasan isu-isu bahtsul masail kurang menjadi perhatian dibandingkan dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU maupun Rais Aam PBNU.
“Buku-buku yang seperti ini perlu kita sampaikan pada saat Muktamar maupun Munas NU,” harapnya.
Penuhi Tiga Unsur Keilmuan
Tokoh NU Prof. Mahfud turut mengapresiasi KH Zulfa Mustofa yang memiliki tiga karakter utama seorang ulama, yakni fasih dalam menyampaikan gagasan, produktif dalam menulis, serta memiliki sikap tawadhu.
"Karenanya kitab ini enak dibaca dan bernas," katanya.
Mahfud menyebut kitab ini sedikitnya memenuhi tiga unsur keilmuan. Pertama, unsur ontologi dalam kitab itu terlihat dari cara penulis memandang realitas hukum. Sementara itu, aspek epistemologi tampak melalui metode yang digunakan untuk mengolah persoalan menjadi sebuah ketentuan hukum dengan mengaitkannya pada kehidupan masyarakat.
Ia mengatakan pembahasan dalam kitab tersebut juga merujuk pada berbagai fatwa yang lahir dari NU, Muhammadiyah, dan MUI sebagai respons terhadap persoalan-persoalan kontemporer. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa hukum selalu berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
"Hukum itu tidak hanya tulisan formal, tetapi refleksi dari kehidupan masyarakat," kata Mahfud.
Mahfud menilai unsur aksiologi dalam kitab tersebut tercermin dari penekanannya terhadap pentingnya etika penegak hukum. Menurut dia, hukum yang baik tidak cukup hanya memiliki substansi yang baik, tetapi juga harus didukung oleh penegak hukum yang berintegritas dan budaya hukum yang kuat.
"Semua itu sudah tergambar dalam kitab ini," ujarnya.
Ia turut mengapreasiasi hadirnya kitab tersebut yang memiliki latar belakang keilmuan yang sejalan dengan bidang ilmu hukum yang selama ini ia kuasai.
"Menurut saya kitab ini sangat bagus karena memiliki latar belakang yang saya kuasai dalam bidang ilmu hukum. Ada banyak kesamaan dengan apa yang dijelaskan dalam kitab ini," kata Mahfud MD menyampaikan apresiasi secara daring.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab menilai KH Zulfa memiliki kemampuan dalam mengelaborasi teori-teori klasik, khususnya di bidang ushul fikih, kemudian mengaktualisasikannya untuk menjawab berbagai persoalan fikih kontemporer.
Kemampuan tersebut merupakan bekal penting yang harus dimiliki para aktivis Bahtsul Masail agar mampu melahirkan keputusan hukum yang tetap berpijak pada khazanah klasik, tetapi relevan dengan tantangan zaman.
"Ini yang harus dimiliki oleh para aktivis Bahtsul Masail," ujarnya.
Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa menghimpun empat karya berbahasa Arab yang membahas metodologi Bahtsul Masail , ushul fikih, fatwa kontemporer, serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani.
Salah satu pembahasan utamanya mengulas metodologi pengambilan keputusan hukum di lingkungan NU yang menekankan pentingnya memahami tujuan syariat (maqashid syariah), kondisi sosial, adat istiadat, hingga perkembangan zaman sebelum ditetapkannya sebuah fatwa.
Kitab ini dikarang oleh Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa. Ia lahir pada 7 Agustus 1977 di Jakarta dalam lingkungan keluarga ulama. Ayahnya adalah KH Muqarrabin dari Pekalongan dan ibunya Nyai Hajjah Marhumah Latifah dari Kresek, Tangerang.
Dengan latar belakang keluarga tersebut, ia merupakan bagian dari keturunan ulama besar Nusantara. Ia juga merupakan keponakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta keturunan Syekh Nawawi al-Bantani.
Pendidikan formalnya dimulai di SD Al-Jihad Tanjung Priok hingga kelas tiga, lalu ia melanjutkan sekolah dasar di Pekalongan. Pendidikan tingkat tsanawiyah ditempuh di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Simbangkulon dan Pesantren Mathali’ul Falah Kajen, Pati.
Ia menamatkan jenjang aliyah pada 1996, kemudian memperdalam keilmuan hingga meraih Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Arudl dari UINSA Surabaya.
Kiprah Zulfa di organisasi NU dimulai sejak muda. Ia pernah menjadi Wakil Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2020. Pada periode yang sama, ia juga dipercaya sebagai Ketua Lembaga Baitul Mal PBNU. Selanjutnya pada 2021–2026, ia masuk struktur sebagai Katib Syuriyah PBNU.
Kariernya terus menanjak ketika terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk periode 2022–2027, posisi yang membuatnya menjadi salah satu figur penting dalam kepengurusan PBNU.
Di luar PBNU, ia turut memegang sejumlah jabatan, antara lain Sekretaris Jenderal MUI DKI Jakarta serta Ketua Komite Fatwa BPJPH Kementerian Agama.
Keilmuannya dalam bidang ushul fiqh dikenal luas. Ia juga dikenal sebagai penyair dan penulis berbagai karya, termasuk syair biografi Syekh Nawawi al-Bantani.

8 hours ago
5





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)











