REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT PAM Jaya mengungkapkan masih ada gedung tinggi di Jakarta yang menggunakan air tanah, termasuk beberapa gedung milik pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pengurangan penggunaan air tanah.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengaku menerima informasi terkait gedung pemerintahan yang masih memakai air tanah, meski gedung tersebut bukan bagian dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Kemarin saya agak miris, ada kantor pemerintahan juga menggunakan air tanah. Walaupun mungkin saya nggak perlu sebutkan, pemerintahannya bukan DKI gitu ya,” kata Arief di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Arief prihatin karena alasan penggunaan air tanah sering kali terkait efisiensi, padahal penggunaan air tanah tetap membutuhkan biaya untuk pompa listrik dan kualitas air tanah belum bisa dipastikan aman.
“Kok bisa balik lagi, karena misalkan mau efisiensi lalu tidak pakai PAM dan kemudian pakai air tanah, dia lupa bayar listriknya berapa. Karena air tanah itu pakai pompa, dan yang kedua kualitasnya,” ujar Arief.
Arief menilai masih banyaknya gedung tinggi di Jakarta yang menggunakan air tanah merupakan akibat penegakan hukum zona bebas air tanah yang belum optimal. Pemprov Jakarta telah menetapkan zona bebas air tanah, sehingga gedung di wilayah tersebut tidak boleh menggunakan air tanah ketika layanan PAM Jaya tersedia, dengan cakupan layanan saat ini telah lebih dari 80 persen.
“Saya sudah harus menyatakan law enforcement, bahwa gedung tinggi yang airnya sudah terpasok air pipa, tidak boleh lagi pakai air tanah,” tegas Arief.
Eksploitasi air tanah berlebihan, menurut Arief, dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk penurunan permukaan tanah yang sudah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Semarang dan Tegal.
Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Jakarta Cipta Aditya menambahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah. Kajian terkait perluasan zona bebas air tanah telah dilakukan sejak tahun lalu, dan saat ini penyusunan rancangan regulasi sedang dalam tahap peninjauan internal.
Cipta berharap regulasi tersebut segera selesai agar masyarakat semakin banyak beralih dari air tanah ke air perpipaan.
Berikut daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta berdasarkan Pergub Jakarta Nomor 93 Tahun 2021
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

4 hours ago
1






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















