Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Dorong Pemerataan Ekonomi

10 hours ago 10

Foto udara kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tambi yang sedang direstorasi (kiri) dan yang telah ditanami kelapa sawit (kanan) di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (15/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. Prinsip pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dipandang relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Muh Isnain Mukadar atau Wale mengatakan, penegasan kembali Pasal 33 UUD 1945 dalam arah kebijakan ekonomi nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat orientasi pembangunan yang lebih inklusif.

“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat,” kata Wale dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

LMND menilai arah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi berdikari dan meningkatkan peran negara dalam pengelolaan sektor-sektor strategis.

Penguatan kebijakan berbasis konstitusi dinilai dapat menjadi fondasi dalam mengurangi ketimpangan dan memperluas akses manfaat pembangunan.

Organisasi tersebut juga menyoroti masih adanya tantangan dalam tata kelola sumber daya, termasuk pengawasan sektor strategis dan pemerataan hasil pembangunan di berbagai wilayah.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ujarnya.

Selain itu, LMND mendorong penguatan kebijakan hilirisasi industri, pengawasan komoditas strategis, serta pemberantasan praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

Penguatan ekonomi kerakyatan melalui swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan koperasi desa juga dinilai penting untuk terus didorong secara konsisten.

LMND juga mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan nasional benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Read Entire Article
Food |