REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Nursyamsi
Beberapa hari terakhir, Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menarik perhatian publik. Perbincangan tentang bandara yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi topik pembicaraan masyarakat dari warung kopi hingga para pejabat.
Bandara IMIP dicap sebagai bandara “gelap” lantaran dinilai tak memiliki perangkat memadai dan beroperasi seenaknya. Benarkah demikian? Ini penjelasannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 pada Agustus 2025 terkait penetapan tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Bandara itu yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan status khusus tersebut, Bandara IMIP bisa melayani penerbangan langsung dari luar negeri maupun sebaliknya. Namun, sebelum melaksanakan penerbangan langsung internasional tersebut, Bandara IMIP wajib memenuhi ketentuan seperti berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, termasuk tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandara tersebut.
Rupanya, hingga Oktober 2025 atau tiga bulan setelah mendapat status bandara khusus, IMIP tak mampu memenuhi syarat-syarat lanjutan sebagai bandara internasional. Alhasil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status bandara khusus IMIP lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 pada 13 Oktober 2025.
Dengan begitu, Bandara IMIP belum melayani satu pun penerbangan internasional selama periode tersebut lantaran belum mengantongi persyaratan yang berlaku. Oleh karenanya, Bandara IMIP terikat pada Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang menyatakan pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearance) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance), dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).
Dengan demikian, penerbangan dari dan ke Bandara IMIP yang berasal dari luar negeri harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri. Di bandara internasional ini dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh instansi yang membidangi urusan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan (CIQ).
Setelah dilakukan pemeriksaan di bandara entry point tersebut, pesawat dapat melanjutkan penerbangan domestik ke Bandara IMIP. Hal ini tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Pasal 70 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Pesawat udara asing tidak bisa melakukan penerbangan langsung dari luar wilayah Indonesia ke Bandara IMIP karena dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia dan dapat dikenai tindakan pengusiran hingga force down oleh TNI AU. Begitu pula dengan pesawat udara asing yang akan meninggalkan Bandara IMIP menuju negara tujuan. Pesawat tersebut harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu keluar (exit point) penerbangan luar negeri untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh CIQ sebelum meninggalkan Indonesia.
Apabila ada pesawat asing yang “bandel” melakukan penerbangan langsung dari Bandara IMIP ke luar wilayah Indonesia, AirNav Indonesia akan mengarahkan pesawat tersebut untuk terbang melalui bandara exit point terlebih dahulu, serta melaporkan kepada TNI AU dalam rangka penegakan hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, pesawat udara asing yang melanggar ketentuan izin terbang (Flight Clearance) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif.

2 hours ago
1



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3087369/original/022284700_1585354349-Ilustrasi_Kuliner.jpg)