Ini yang Membuat Hakim Yakin Google Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim

10 hours ago 5

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim meyakini perusahaan Google mendapat keuntungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keuntungan tersebut diperoleh lewat rangkaian investasi Google yang berpengaruh pada nilai ekonomi perusahaan milik eks mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah ketika membacakan pertimbangan perkara korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Purwanto dalam sidang itu.

Purwanto kemudian menyebut ada rangkaian pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google ketika Nadiem menjabat sebagai mendikbudristek. Tercatat, pertemuan perdana yaitu pada Februari tahun 2020. Saat itu Nadiem bertemu Presiden Google Asia Pacific, Scott Beaumont. Keduanya membahas program Google Bangkit dan Google for Education, salah satunya terkait implementasi Chromebook di negara-negara lainnya.

"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ucap Purwanto.

Hakim memutuskan keuntungan yang didapat Google terbukti dengan adanya sejumlah investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ketika Nadiem menjabat mendikbudristek.

"Berdasarkan keterangan saksi RA Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary perusahaan di PT GoTo Tbk, total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat," ucap Purwanto.

Read Entire Article
Food |