REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial IRW (22 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (obaya) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menduga IRW memanfaatkan profesinya sebagai driver ojol untuk menyamarkan aktivitas peredaran pil koplo kepada para pembeli.
KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Makruf Agung Kurniawan menyampaikan, IRW diamankan saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Jalan Raya Janti, Banguntapan, Bantul, pada Ahad (14/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andi Fitriyansyah.
Dari tangan IRW, polisi menemukan 3.000 butir pil putih berlogo huruf Y serta sejumlah obat psikotropika. "IRW diamankan saat diduga mengedarkan obat keras. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka GSP beserta barang bukti sebanyak 81 ribu butir pil berlogo huruf Y. Tersangka tidak hanya mengedarkan di Yogyakarta, tetapi juga Jawa Tengah," ujar Makruf, Selasa (30/6/2026).
Setelah menangkap IRW, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,1 gram, alat hisap (bong), pil Hexymer, serta obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam. Dalam hasil pemeriksaan sementara, IRW mengaku memperoleh seluruh barang tersebut dari seorang pria berinisial GSP (26 tahun), warga Mertoyudan, Magelang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak menangkap GSP pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan GSP, polisi menyita 81.000 butir pil berlogo huruf Y yang dikemas dalam 81 bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 butir.
Makruf mengungkapkan, sindikat tersebut telah beroperasi hampir dua tahun dengan wilayah pemasaran meliputi DIY dan Jawa Tengah. Untuk menghindari kecurigaan, IRW menggunakan atribut dan kendaraan ojek online saat mengantarkan pesanan kepada pembeli.
"Untuk mengelabui petugas maupun masyarakat, tersangka menggunakan atribut ojek online saat melakukan pengantaran," katanya.

6 hours ago
6






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509281/original/071189200_1771674324-pexels-cottonbro-5712686.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524652/original/016596800_1772963486-Foto_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518113/original/047179400_1772464159-WhatsApp_Image_2026-03-02_at_18.43.33.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)

