Jalan Desa, Pintu Menuju Kemajuan

4 hours ago 4

Image Dwy adinda Putri

Kebijakan | 2026-06-23 22:35:13

Oleh : Dwy Adinda Putri ( Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin)

Di beberapa desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, petani kakao dan bawang sudah lama menghadapi masalah yang terdengar sederhana namun dampaknya sangat nyata: hasil panen yang susah keluar karena jalan yang rusak dan sempit. Truk pengangkut tidak bisa masuk, sementara biaya ojek untuk mengangkut hasil tani ke jalan utama memotong cukup besar dari keuntungan yang seharusnya diterima petani. Kondisi seperti ini mungkin tidak banyak diceritakan di media, tetapi dialami sehari-hari oleh ribuan petani di wilayah pelosok Sulawesi.

Permasalahan akses tani ini tampak kecil jika dilihat dari jauh, namun jika dilihat lebih dalam, ia termasuk inti dari persoalan pembangunan. Infrastruktur dasar bukan sekadar soal fisik, melainkan soal apakah masyarakat punya cukup fondasi untuk tumbuh dan berkembang.

Melalui teori Rostow yaitu tahap-tahap pertumbuhan ekonomi menjelaskan bahwa sebelum masyarakat mampu lepas landas secara ekonomi, ada fase penting yang harus dilalui, yaitu fase prasyarat lepas landas. Pada tahap ini, fokus pada sektor infrastruktur dan peningkatan produktivitas pertanian menjadi kunci. Daerah-daerah yang berhasilmemperbaiki akses dasarnya cenderung lebih cepat bergerak menuju pertumbuhan yang berkelanjutan dibandingkan daerah yang mengabaikannya.

Kabupaten Sigi adalah salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Komoditas seperti kakao dan bawang merah menjadi tulang punggung ekonomi warga. Namun potensi besar ini belum sepenuhnya terwujud, salah satunya karena infrastruktur jalan pertanian yang belum merata menjangkau seluruh wilayah. Di beberapa kecamatan, jalan usaha tani masih berupa tanah yang sulit dilalui kendaraan roda empat ketika musim hujan tiba.

Ketika akses jalan terbatas, rantai pasok menjadi panjang dan tidak efisien. Petani terpaksa menjual hasil panen kepada pengepul di tingkat desa dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar, karena tidak punya pilihan lain. Keuntungan yang seharusnya diterima petani justru terserap di tengah jalan. Ini bukan persoalan malas atau kurang kerja keras, melainkan persoalan yang hanya bisa diatasi melalui pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran.

Pemerintah daerah dan pusat sebenarnya telah menjalankan program jalan usaha tani melalui berbagai rencana, termasuk Dana Desa yang sebagian dialokasikan untuk infrastruktur pertanian. Langkah ini sejalan dengan teori Rostow bahwa investasi produktif di sektor pertanian dan infrastruktur adalah syarat utama sebelum ekonomi suatu daerah bisa beranjak ke tahap yang lebih tinggi. Namun demikian, keberlanjutan dan pemerataan program ini masih perlu terus dijaga agar mampu merata sampai pelosok desa.

Yang juga patut diapresiasi adalah semangat gotong royong yang masih hidup di banyak desa di Sigi. Warga yang secara swadaya memperbaiki jalan setapak menuju kebun mereka adalah bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam menunggu. Namun tentu saja, semangat itu butuh dukungan kebijakan yang konsisten agar tidak habis di tengah jalan karena keterbatasan sumber daya.

Teori Rostow mengingatkan kita bahwa perjalanan menuju kemajuan ekonomi dimulai dari hal-hal yang paling mendasar. Bagi petani di pedalaman Sulawesi Tengah, jalan tani yang layak bukan kemewahan, melainkan prasyarat agar kerja keras mereka bisa benar-benar berbuah. Ketika infrastruktur dasar terpenuhi, potensi pertanian yang selama ini tertahan perlahan bisa keluar dan memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian daerah.

Kita berharap perhatian terhadap infrastruktur pertanian di daerah-daerah yang tidak banyak tersorot seperti ini terus terjaga. Karena lepas landas yang sesungguhnya dimulai dari bawah, dari desa, dari kebun, dan dari jalan setapak yang menghubungkan petani dengan harapan mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |