PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 3,22 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 3,22 triliun. Santunan tersebut menjadi wujud komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (18/1/2026), menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ujar dia, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar membantu meringankan beban ahli waris serta mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka.
Saat ini, penyaluran santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Percepatan layanan tersebut, tegas perseroan, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dodi menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang disertai berbagai program pendampingan turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
sumber : ANTARA

3 hours ago
3










































