REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Perampasan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector di jalanan, membuat resah masyarakat. Termasuk di Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota pun membuka layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang dapat diakses oleh masyarakat. Pertama, berupa layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan darurat dari warga.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Kedua, saluran WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006. Nomor itu menerima pengaduan langsung kepada pimpinan.
Ketiga, Tim Maung Presisi di nomor 08561100202, yang disiapkan untuk menangani kasus yang bersifat mendesak atau mengandung unsur kekerasan. “Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat dan jelas, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025).
Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Eko mengungkapkan, layanan tersebut merupakan upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan sepihak dalam proses penagihan utang di lapangan.
“Inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga, tetapi juga wujud keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap perbuatan yang menjurus pada main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” katanya.
Eko mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum. Menurutnya, seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-undang dan putusan pengadilan.
“Bukan dilakukan melalui cara-cara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Eko menyatakan, Polres Cirebon Kota menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Begitu pula bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector.
“Polres Cirebon Kota mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik ketika terjadi penarikan kendaraan di lapangan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian serta melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” tukasnya.

8 hours ago
5






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275623/original/065000600_1751885979-Meatguy_Steakhouse__3_-min.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5016061/original/098910800_1732180738-IMG-20241121-WA0027.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279254/original/067751900_1752132134-Kerak_Telor_JFK_2025.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280345/original/085190400_1752221910-pexels-towfiqu-barbhuiya-3440682-26707585.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280821/original/002199600_1752287018-0E6A2474-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005646/original/001862500_1731587965-Screenshot_2024-11-07_201311.jpg)


