Nurohtus Suhartini Ilmi
Teknologi | 2025-04-23 12:20:22
Di tengah lajunya perekembangan teknologi digital, cryptocurrency, sebagai inovasi financial yang revolusioner, telah memasuki panggung dunia keuangan. Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Bappebti) Kementerian Perdaganganmenyebutkan bahwa perdagangan aset kriptomenjadi salah satu strategi pemerintah percepatanekonomi digital Indonesia. Seperti di banyak negara lain, pemerintah berusaha menghadapi kompleksitasdan dinamika perpajakan yang muncul seiringpertumbuhan ekosistem cryptocurenccy. Belakanganini, sedang marak berita mengenai potensi mata uangkripto yang masih besar. Hal ini karena akan terjadihalving bitcoin yang mengurangi supply atascryptocurrecy tersebut sehingga besar kemungkinanakan meningkatkan harga penjualan nantinya.
Mata uang kripto, adalah bentuk mata uang digital yang beroperasi di dalam lingkunganterdesentralisasi menggunakan teknologi kriptografi. Ini menciptakan system keuangan yang tidaktergantung pada bank atau Lembaga keuangantradisional dan bekerja atas teknologi terkini yang di sebut blackchain. Blackchain adalah ledgerterdistribusi yang mencatat seluruh transaksi dalamjaringan secara terbuka aman. Setiap transaksi dicatatdalam blok dan dihubungkan satu sama lain denganmenggunakan kriptografi. Hal ini menciptakan rantaiblok yang tidak dapat diubah dan memberikankeamanan tingkat tinggi terhadap manipulasi atauperubahan data transaksi.
Di kutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta, 24 Desember 2024. “Otoritas JasaKeuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalammelakukan tugas dan fungsi pengawasan asset keuangan Digital dan menyambut peralihanpengawasan asset kripto melalui penerbitan peraturanOJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraanperdagangan Aset keuangan Digital Termasuk asset Kripto (POJK 27/2024)”.
Penggunaan utama cryptocurrency melibatkantransaksi keuangan, seperti pembelian barang dan jasa secara daring atau pertukaran antar pengguna. Cryptocurrency juga menjadi alternatif investasidengan nilai tukar yang fluktuatif. Selain itu, beberapa cryptocurrency seperti Ethereummemungkinkan eksekusi kontrak pintar atau smart contracts, yaitu perjanjian yang diprogram untukdieksekusi secara otomatis ketika syarat tertentuterpenuhi. Penggunaan utama cryptocurrencymelibatkan transaksi keuangan, seperti pembelianbarang dan jasa secara daring atau pertukaran antarpengguna. Cryptocurrency juga menjadi alternatifinvestasi dengan nilai tukar yang fluktuatif.
Sebagai teknologi yang terus berkembang,cryptocurrency dan blockchain membuka pintu untuktransformasi besar dalam cara kita memandangkeuangan dan teknologi. Di tengah perkembanganini, tantangan dan peluang terus muncul, mendorongperbincangan dan eksplorasi lebih lanjut tentangpotensi dan dampaknya di berbagai aspek kehidupankita. Tetapi hingga saat ini cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakansebagai alat pembayaran karena bertentangan denganUndang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut menyatakanbahwa rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuanpembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah cryptocurrency tidak bisa memenuhipersyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun, cryptocurrency diperlakukan sebagai salah satu aset komoditas yang bisa diperdagangkan sepertiemas dan perak yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bahkan KetuaBappebti Sidharta Utama mengatakan akanmendirikan bursa "mata uang" kripto di Indonesia. Sehingga sebagai komoditas tersebut, pada tahun2018, Pemerintah Indonesia melalui DirektoratJenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan peraturanyang mengatur perpajakan atas transaksimenggunakan cryptocurrency. Pada dasarnya, cryptocurrency dianggap sebagai objek pajak yang wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuaidengan peraturan yang berlaku.
Atas transaksi jual-beli cryptocurrency tersebutberdasarkan undang-undang dianggap sebagai objekPajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,1% yang dikenakan pada penjual. Namun, harus dicatatbahwa transaksi di bursa yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) dapat dikenakan tarif yang lebih rendah. Aktivitas penambangan cryptocurrency juga tundukpada PPh. Penambang crypto wajib melaporkanpenghasilan mereka dan membayar pajak yang sesuai. Bagi perusahaan yang melakukanpenambangan, PPh dapat diterapkan sesuai denganketentuan tarif perusahaan. PPh juga dikenakan pada kegiatan ICO, yaitu saat perusahaan atau proyek barumenjual token crypto mereka kepada investor untukmendapatkan dana. Pendiri proyek dan investor wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Indonesia terhadap pajak kripto adalahmengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PajakPenghasilan (PPh). Aset kripto dianggap sebagaikomoditas, bukan alat tukar atau suratberharga. Ketentuan pengenaan pajak asset kripto di Indonesia ada dua bentuk utama pajak yang di kenakanatas transaksi yang melibatkan asset kripto yang di aturdalam PMK 81/2024: 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pertama Jika transaksi aset kripto dilakukan melaluidealer fisik yang terdaftar di Indonesia, tarif PPN ditetapkan sebesar 1% dari jumlah transaksi bruto. LaluTarif PPN sebesar 2% dari nilai transaksi bruto jika lebihtinggi untuk transaksi yang dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar. Jika transaksi dilakukan di platform resmi yang terdaftar, keuntungan dari transaksi asetkripto dikenakan PPh final Pasal 22 sebesar 0,1% darinilai transaksi bruto. Tarif PPh pasal 22 final naik ketingkat yang lebih tinggi yaitu 0,2% dari nilai transaksibruto untuk transaksi yang dilakukan di platform yang tidak terdaftar dengan benar.
Meskipun kebijakan perpajakan crypto di Indonesia telah diinisiasi, berbagai tantangan masih dihadapioleh pemerintah dan pelaku industri. Di sisi lain, perpajakan crypto di Indonesia juga membukaberbagai prospek dan peluang dengan menerapkankebijakan perpajakan yang bijak, pemerintahberpotensi meningkatkan pendapatan pajak daritransaksi crypto. Peningkatan transparansi dan pemantauan aktif dan dapat terkumpul secara efektif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.