Kebijakan Tarif Trump Digugat 24 Negara Bagian di AS

11 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Gugatan yang dipimpin para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3/2026). Sementara itu, Trump berencana menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen paling cepat pekan ini.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik ke banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Dilansir laman Kyodo News, Trump tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meskipun penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki oleh lembaga legislatif.

Dalam gugatan terbaru itu, para penggugat menyatakan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya” sehingga “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.”

Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.”

Belum ada presiden sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif. Para penggugat pun berpendapat bahwa penafsiran Trump terhadap aturan itu keliru.

Mereka menyebut defisit perdagangan AS hanyalah salah satu komponen dari neraca pembayaran, tetapi Trump dianggap memelintir istilah tersebut. Negara bagian yang mengajukan gugatan itu antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Rabu mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif global sementara itu menjadi 15 persen pekan ini.

Ia juga mengisyaratkan pemerintah tengah menyiapkan tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Ketentuan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Pasal 301 memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Trump sebelumnya menggunakan ketentuan tersebut untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang China saat memulai perang dagang dengan negara itu pada masa jabatan pertamanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |