REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) janjikan penindakan hukum terkait perusahaan-perusahaan pelaku perusakan hutan dan lingkungan di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Melalui peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan turun tangan melakukan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penggundulan hutan dan perusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), maupun di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejak Rabu (4/12/2025) tim Satgas PKH dari kejaksaan sudah melakukan koordinasi internal. Bahkan kata Anang, tim kejaksaan sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa perusahaan perkebunan, maupun pertambangan di kawasan-kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Satgas PKH sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi di tiga wilayah itu (Aceh, Sumut, Sumbar) yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusak ekosistemnya,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Kata Anang, pengecekan langsung ke lapangan tersebut, bagian dari telaah mendalam yang dilakukan tim kejaksaan melalui perannya sebagai bagian dari Satgas PKH untuk mengambil langkah-langkah penindakan hukum terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berujung pada terjadinya bencana bandang dan tanah longsor.
“Jadi, ini khusus terkait dengan kawasan hutan yang rusak. Apakah nanti di situ ada tambang ilegal, perkebunan yang merambah kawasan hutan secara ilegal, nantinya itu akan didalami semua. Akan seperti apa nantinya, apakah rusaknya hutan itu akibat galian tambang, atau kegiatan ilegal lainnya nanti akan disimpulkan,” kata Anang.
“Yang jelas, saat ini Satgas PKH sudah bergerak. Dan Satgas PKH itu terdiri dari unsur-unsur kejaksaan, TNI, BPKP, juga Polri ada di situ, termasuk Kementerian Kehutanan ada di situ, untuk mengecek semuanya,” ujar Anang menambahkan.
Anang menegaskan, selama ini pembentukan Satgas PKH efektif dalam mengambil tindakan hukum terkait aktivitas-aktivitas ilegal yang masuk ke kawasan hutan lindung milik negara. Pun Satgas PKH selama ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan-kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal untuk aktivitas pertambangan maupun perkebunan. Dan kata dia, dalam kejadian bencana banjir bandang maupun tanah longsor di Aceh, Sumut, juga di Sumbar yang diduga terjadi lantaran ekspansi masif perambahan hutan secara ilegal, hal tersebut akan berujung pada penindakan hukum.

1 hour ago
3




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








