REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dan dokumen-dokumen elektronik dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, inisial YHF. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, barang-barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan diteliti tim penyidik dalam lanjutan pengusutan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
“Beberapa yang disita (dari penggeledahan), ada dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Syarif, Selasa (10/3/2026). Kata dia penggeledahan pada Senin (9/3/2026), dilakukan penyidik di Kantor Ombudsman RI yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), dan rumah kediaman inisial YHF yang berada di Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Pada Senin (9/3/2026), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor, dan rumah salah seorang anggota komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dan di kantor salah satu komisionernya. Dia kena Pasal 21 perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang onslag (putusan lepas) itu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2026). Putusan onlsag yang dimaksud Anang, yaitu terkait vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap tiga korporasi CPO yang dijadikan terdakwa terkait korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO 2022-2023.
Tiga korporasi itu di antaranya Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group. Ketiga perusahaan tersebut merupakan para terdakwa korporasi yang dituntut triliunan Rupiah (Rp) karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO periode 2022-2023. Jaksa menuntut Wilmar Group dengan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 935,5 miliar. Namun pada Februari 2025 Majelis Hakim PN Tipikor mengabaikan tuntutan jaksa, dan memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut.
Putusan lepas atau onslag dari majelis hakim tersebut ternyata berdasarkan penerimaan uang suap. Tiga hakim yang memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi itu terungkap menerima pemberian uang setotal Rp 60 miliar. Ketiga hakim tersebut di antaranya, adalah Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJ). Wakil Kepala PN Tipikor Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terungkap menjadi inisiator penerimaan uang tersebut. Dan dalam skandal tersebut turut melibatkan Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera.
Para hakim dan pejabat pengadilan itu, pun diseret ke pengadilan dan dinyatakan bersalah, lalu dihukum belasan tahun penjara. Adapun para pemberi suap, yakno dari kalangan pengacara para terdakwa korporasi CPO itu, di antaranya Ariyanto Bakrie (ARB), dan Marcela Santoso (MS) juga dihukum belasan tahun penjara. Dalam pengusutan sisipan, Jampidsus juga mengungkap adanya skandal perintangan penyidikan dalam perkara CPO tersebut yang berujung pada vonis lepas.

5 hours ago
6






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















