Kejagung Kembali Periksa Nadiem di Kasus Chromebook Usai Praperadilan Kandas

11 hours ago 2

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka Nadiem Makarim (NAM) terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022, Selasa (21/10/2025). Namun karena alasan kesehatan pascaoperasi, penyidik memeriksa mantan Mendikbudristek itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pemeriksaan Nadiem adalah kelanjutan. Karena pekan lalu, Nadiem juga diperiksa selama 11 jam terkait perannya sebagai saksi maupun tersangka.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara tersangka Nadiem Makarim memang dilakukan hari ini di ruang pidsus (pidana khusus) di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Karena kebetulan yang bersangkutan ditahan di sana (Kejari Jaksel), juga pertimbangan bahwa yang bersangkutan baru pulih setelah operasi beberapa waktu lalu. Jadi agar tidak terlalu jauh ke sini pemeriksaannya,” sambung Anang.

Anang menerangkan, Nadiem diperiksa penyidik menyangkut perannya skandal korupsi yang merugikan negara setotal Rp 1,89 triliun itu. “Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk pembuktian dan peran tersangka-tersangka lainnya,” sambung Anang.

Dalam penyidikan korupsi Chromebook ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Nadiem Makarim yang merupakan mantan mendikburistek.

Ibrahim Arief (IA) alias Ibam selaku konsultan teknologi pada Kemendikbudristek juga ditetapkan tersangka. Staf khusus (Stafsus) Nadiem saat menjadi menteri, yakni Jurist Tan (JT) juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Akan tetapi, Jurist Tan hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Jurist Tan, juga sebetulnya rekan Nadiem dalam pendirian GoJek Indonesia. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Jurist Tan sudah berhasil kabur ke luar negeri.

Penyidik sejak penyidikan kasus ini tak pernah berhasil memeriksa Jurist Tan. Dan dari pengusutan sementara Jurist Tan diketahui berada di antara Singapura, atau ikut domisili suaminya di Australia.

Read Entire Article
Food |