Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka korupsi. Peningkatan status hukum terhadap ‘anak sendiri’ itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (22/12/2025). P ditetapkan tersangka bersama SL pihak swasta terkait penerimaan uang setotal Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P ditetapkan tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel). “P ditetapkan sebagai tersangka, bersama SL dari pihak swasta dan telah diserahkan penanganan kasusnya kepada penyidik di Jampidsus,” kata Anang, di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, perkara yang melibatkan P dan SL menyangkut soal penerimaan uang dalam penanganan perkara Baznas. Semula, kasus tersebut dalam pendalaman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun setelah melalui pemeriksaan internal, ditemukan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang Rp 840 juta oleh P saat menjabat sebagai Kejari Enrekang. Dan uang tersebut diberikan oleh SL untuk penanganan perkara.
“Jadi perkara mantan Kejari Enrekang ini, dilakukan secara berjenjang dan profesional. Yang diawali melalui mekanisme intelijen dan diserahkan penanganannya di pengawasan. Lalu ditemukan bukti-bukti perbuatan tindak pidana korupsi, dan selanjutnya ditangani oleh Jampidsus,” kata Anang.
Penetapan P yang merupakan jaksa aktif tersebut, kata Anang, menegaskan bentuk dari komitmen Kejagung yang tak pandang bulu terhadap jaksa-jaksa pelaku korupsi. “Kejaksaan Agung masih konsisten dalam menekankan setiap insan Adhyaksa untuk wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalitas sebagai jaksa,” ujar Anang.

3 hours ago
3



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








