Warga berdiri di tumpukan lumpur yang menutupi Kampung Rambutan, Desa Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim gabungan untuk mengejar subjek hukum yang membuat kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dari identifikasi awal terdapat 12 subjek hukum korporasi maupun perorangan yang terindikasi bermasalah.
Langkah tersebut diambil Kemenhut untuk merespon terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025. "Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik," kata Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu (6/12/2025).
Dwi menjelaskan, tim sempat terkendala cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang sulit diakses menuju lokasi. Bahkan, ia mendapatkan laporan, mobil tim lapangan terperosok dan peralatan sebagian hilang. "Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi," ujar Dwi.
Terhitung per 4 Desember 2025, tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pemasangan papan peringatan di empat titik lokasi yaitu dua titik di konsensi usaha korporasi PT TPL dan tiga titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Semuanya berlokasi di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Pemasangan papan peringatan Kemenhut ini bertujuan untuk mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan yang dapat memperparah kondisi. "Serta untuk memperoleh bukti-bukti hukum yang kuat untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ujar Dwi.
Pada saat bersamaan, menurut Dwi, tim PPNS Balai Gakkum Sumatera sedang melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM. Perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana kehutanan yang bermula dari temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB).

2 hours ago
4
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









