Warga Kampung Enggros mencari kayu bakau kering untuk bahan bakar di Hutan Bakau Perempuan, Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). Hutan seluas delapan hektar yang hanya boleh dimasuki kaum perempuan menurut adat istiadat setempat tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan habitat bagi beragam fauna.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang melakukan finalisasi peta jalan atau roadmap untuk percepatan penetapan hutan adat guna mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat yang diperkirakan selesai awal tahun depan.
"Roadmap Percepatan Penetapan Hutan Adat sedang difinalisasi, setelah dikonsultasipublikkan di acara Lokakarya Nasional kemarin. Nanti di dalam roadmap ini akan ada target dan lokasi setiap tahunnya," kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah, Senin (29/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa pekan lalu telah diadakan "Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat" yang mempertemukan para pemangku kepentingan terkait isu hutan adat yang masuk dalam Perhutanan Sosial.
"Insya Allah Januari 2026," jawab Julmansyah ketika ditanya kapan peta jalan itu akan diselesaikan.
Penyusunan peta jalan itu sendiri dilakukan untuk memastikan target total hutan adat seluas 1,4 juta hektare di seluruh Indonesia dapat tercapai dalam empat tahun ke depan atau pada 2029.
Target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Brasil pada November lalu.
Menhut mengatakan, penetapan 1,4 juta hektare hutan adat merupakan bukti dan komitmen pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan tersebut.
Kemenhut juga sebelumnya sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam isu tersebut untuk memastikan percepatan tersebut.
Menurut data Kemenhut, sampai Desember 2025 sudah terdapat 366.955 hektare hutan adat yang ditetapkan untuk dikelola 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) yang tersebar di seluruh Indonesia.

1 hour ago
3







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






