REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat telah menetapkan formulasi penetapan upah minimum yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa (0,5-0,9) ditambah inflasi.
Berdasarkan penghitungan Republika menggunakan formulasi itu, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 hanya akan berkisar Rp277 ribu hingga Rp 385 ribu. Angka itu tidak sesuai dengan tuntutan sejumlah buruh yang meminta UMP Jakarta 2026 mencapai Rp 6 juta.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, M Taufik Zoelkifli, mengatakan kenaikan UMP itu memang tidak sesuai dengan tuntutan buruh. Padahal, tuntutan buruh itu didasari dengan harga kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan.
"Jadi kasihan juga ketika buruh-buruh itu mendapatkan kenaikan UMP cuma sekitar Rp 400 ribu gitu ya. Padahal nanti barang-barang naiknya sampai Rp 1 juta," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (20/12/2025).
Meski begitu, formulasi penetapan UMP itu telah dituangkan dalam regulasi oleh pemerintah pusat. Alhasil, pemerintah daerah pastinya akan mengikuti regulasi tersebut.
Politisi PKS itu menambahkan, formulasi itu juga telah memperhitungkan inflasi, daya beli, dan berbagai faktor lainnya. Artinya, kenaikan UMP memang tidak bisa terlalu tinggi.
"Artinya kalaupun nanti kita naiknya terlalu tinggi juga, itu bisa jadi perusahaan akan melakukan rekonsiliasi atau PHK. Jadi kan percuma aja naik gaji, tapi kemudian banyak yang dipecat," kata politisi yang kerap disapa MTZ itu.
Karena itu, ia menilai, perlu komunikasi yang jelas antara para buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan bisa adil buat semua pihak.
"Jadi silakan duduk bersama lagi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha. Supaya bisa dicari jalan tengahnya," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Pembahasan itu juga melibatkan serikat buruh dan pengusaha. Ia menargetkan, keputusan dari hasil pembahasan itu bisa diumumkan sebelum 24 Desember 2025.
"Saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut," kata Pramono, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, Republika mencoba memperkirakan besaran kenaikan UMP Jakarta. Berdasarkan PP Pengupahan, formulasi penentuan upah minimum menggunakan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dalam PP itu, rentang alfa yang ditetapkan sebesar 0,5-0,9 poin.
Diketahui, pertumbuhan ekonomi di Jakarta pada triwulan III 2025 adalah sebesar 4,96 persen (yoy). Sementara inflasi pada November 2025 di Jakarta adalah 2,67 persen (yoy).
Apabila menggunakan alfa 0,5 poin, besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 277.933. Rinciannya 0,5×4,96+2,67=5,15 persen. Artinya, UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.396.761 ditambah Rp 277.933, yaitu Rp 5.674.694.
Sementara itu, apabila menggunakan alfa 0,9 poin, besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 385.004, rinciannya 0,9×4,96+2,67=7,134 persen. Artinya, UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.396.761 ditambah Rp 385.004, yaitu Rp 5.781.765.

11 hours ago
4





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)







