Kepri Raih Insentif Rp3 Miliar Berkat Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

16 hours ago 10

Kepri dapat insentif Rp3 miliar karena tekan kemiskinan dan stunting.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berhasil memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar dari pemerintah pusat setelah meraih predikat terbaik pertama dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Palembang, Sabtu (25/4).

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari dukungan berbagai pihak, termasuk internal Pemprov Kepri, instansi terkait, dan masyarakat umum. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi Pemprov Kepri untuk semakin giat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka stunting.

Menurut data, angka kemiskinan di Kepri per Maret 2025 tercatat sebesar 4,44 persen, atau sekitar 117,28 ribu jiwa, menempatkan Kepri sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin terendah keempat di Indonesia. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari Maret 2024 yang mencapai 5,37 persen.

Selain itu, angka stunting di Kepri pada 2025 sebesar 15 persen, juga menjadikan provinsi ini terendah keempat secara nasional. Wagub Kepri menegaskan bahwa berbagai program intervensi untuk menangani kemiskinan dan stunting terus digalakkan oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait. Ini termasuk penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, intervensi gizi spesifik, program orang tua asuh, serta penyaluran bantuan pangan bergizi.

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam empat kategori, yaitu penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, creative financing, dan pengendalian inflasi. Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan kinerja daerah melalui insentif fiskal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |