REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik, Rabu (29/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, itu membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Radea menilai, regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika pelayanan publik. Dalam satu dekade terakhir, kata dia, telah terbit puluhan regulasi baru di bidang administrasi kependudukan yang perlu diakomodasi dalam kebijakan daerah.
“Administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan identitas hukum serta pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan warga,” ujar Radea.
Ia menjelaskan, Raperda inisiatif DPRD tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan melalui pendekatan yang lebih terintegrasi, inovatif, dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, warga diharapkan dapat memperoleh layanan kependudukan secara lebih cepat dan efisien.
Menurut Radea, penyusunan perda baru harus menghasilkan landasan hukum yang komprehensif, sistematis, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komisi I, lanjut dia, juga mendorong dilakukan kajian komparatif dengan sejumlah daerah lain guna memperkaya substansi aturan. “Kita perlu melihat perbandingan regulasi agar dapat mengambil poin yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Kota Bandung,” katanya.
Radea menambahkan, muatan lokal dan berbagai persoalan riil di masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan perda. Regulasi yang dihasilkan, kata dia, tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Dalam rapat tersebut, Komisi I turut menyoroti pentingnya integrasi pelayanan lintas sektor, termasuk dengan fasilitas kesehatan, guna mendukung implementasi Universal Health Coverage (UHC). Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan layanan publik yang cepat dan terpadu.
Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai inovasi layanan dan ketentuan hukum. “Substansi aturan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Radea berharap, berbagai masukan dalam rapat kerja tersebut dapat menyempurnakan naskah akademik dan rancangan perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif serta berpihak pada kebutuhan masyarakat Kota Bandung.

2 hours ago
4

















































