Kakek Alvaro Kiano Nugroho, Tugimin (71), memberikan keterangan di rumah duka, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tragis pembunuhan dan penculikan yang menimpa Alvaro Kiano Nugroho oleh tersangka Alex Iskandar (49) memicu desakan serius untuk merevisi aturan kepolisian mengenai laporan kehilangan anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta meminta agar kebijakan yang selama ini membatasi pelaporan anak hilang harus menunggu hingga 1x24 jam segera dihapuskan.
Menurut Komnas PA DKI, aturan usang ini telah terbukti menjadi penghalang kritis yang membuang waktu berharga dan berpotensi menjadi fatal dalam upaya penyelamatan nyawa anak. "Ini kalau untuk anak-anak harus diubah. Anak-anak jangan menunggu 1x24 jam," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha kepada wartawan di rumah duka Alvaro di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Cornelia mengatakan, pihak keluarga yang merasa kehilangan anak tentunya merasa panik dan tak bisa menunggu seharian. Terlebih, anak kecil juga memiliki keterbatasan berkomunikasi yang tak sama dengan orang dewasa. "Apalagi kalau anak-anak itu tidak bisa membela dirinya. Beda sama orang dewasa," kata dia.
Karena itu, diharapkan aturan melapor 1x24 jam sebaiknya direvisi demi meningkatkan sistem perlindungan anak. Korban kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49) dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami' Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan bahwa kerangka yang ditemukan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat, merupakan Alvaro Kiano Nugroho (6). Hal tersebut dipastikan oleh Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru di RS Polri Kramat Jati setelah mencocokkan sampel DNA Alvaro dengan orang tuanya, Arum.

3 hours ago
1































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








