Korban Air Keras Andrie Yunus Terancam Pidana, Koalisi Kecam Hakim Pengadilan Militer

2 hours ago 2

Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berencana memanggil paksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban kasus penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.

Koalisi mengingatkan sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer. Koalisi memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan Andri Yunus akan dapat sanksi pidana kalau ogah bersaksi merupakan bentuk ancaman langsung.

"Ini menjadikan Andrie Yunus korban untuk kedua kalinya," kata Al Araf sebagai bagian dari Koalisi dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026).

Padahal, Andrie Yunus telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah diserang oleh anggota BAIS TNI.

Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

"Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban," ujar

Al Araf.

Hal ini menurut Koalisi terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Koalisi menyentil TNI yang tak mengembangkan investigasinya.

"Padahal ini untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab," ujar Bhatara Ibnu Reza sebagai anggota Koalisi.

Read Entire Article
Food |