KPI Jateng Sebut Tayangan Trans7 Soal Ponpes Langgar Regulasi

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Aulia Assyahiddin, mengatakan, penggambaran kehidupan pondok pesantren (ponpes) dalam program "Xpose Uncencored" yang ditayangkan stasiun televisi Trans7 telah melanggar regulasi. Ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar.

"Kajian kami kemarin itu sebelum kami kirimkan ke KPI ada 16 pasal yang dilanggar, ada enam pasal utama yang benar-benar dilanggar. Secara regulasi, tayangan itu harusnya tidak boleh muncul di televisi," kata Aulia kepada awak media seusai menerima perwakilan Aliansi Santri Nusantara se-Jateng di kantornya, Rabu (15/10/2025).

Dia mencontohkan, program Xpose Uncencored yang menayangkan kehidupan ponpes melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 P3SPS. "Itu soal tradisi, keberagaman, dan menjaga persatuan. Pasal 2 juga, bahwa setiap konten penyiaran harus berwatak Pancasila," ujarnya.

Menurut Aulia, setelah tayangan Xpose Uncencored meunai protes, terutama dari kalangan santri, KPID Jateng segera mengirim surat ke KPI pusat. KPID Jateng merekomendasikan agar program Xpose Uncencored dikenakan sanksi tertinggi.

"KPI pusat, Alhamdulillah, menjatuhkan sanksi tertinggi, yaitu penghentian tayang. Itu sanksi tertinggi yang bisa dilakukan oleh KPI. Jika nanti mengulangi, baru ada sanksi berikutnya," kata Aulia.

Dia menekankan bahwa kewenangan KPI hanya pada program. Soal adanya tuntutan agar izin Trans7 dicabut, Aulia mengatakan, hal itu bukan wewenang lembaganya, melainkan Kementerian Komunikasi dan Digital. "Itu wilayah Komdigi. Bukan lagi wilayah KPI soal-soal hukum dan pencabutan segala macam," ucapnya.

Kendati demikian, Aulia mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat ke Komdigi untuk menyampaikan aspirasi para santri dan kiai di Jateng.

Ratusan massa dari Aliansi Santri Nusantara (ASN) se-Jateng menggelar demonstrasi di depan Kantor KPID Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan protes dan kecaman atas penggambaran kehidupan ponpes dalam program "Xpose Uncencored" yang ditayangkan Trans7.

Dalam aksinya, massa ASN se-Jateng membentangkan spanduk-spanduk yang antara lain bertuliskan "Boikot Trans7", "Kyai benteng moral bangsa, bukan objek sensasi media", dan "Cabut izin Trans7". Sebagian massa aksi merupakan anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) yang berasal dari beberapa daerah di Jateng, seperti Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

"Kami keluarga besar Aliansi Santri Nusantara se-Jawa Tengah menyatakan sikap: satu, keberatan dan mengecam keras konten tayangan program Xpose Uncencored pada 13 Oktober 2025 yang telah mendiskreditkan pesantren dan kiai," kata Koordinator ASN se-Jateng, Ainul Yaqin.

Dalam pernyataan sikap tersebut, pengurus Himasal se-Jateng diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga marwah pesantren dan para kiai. "Menuntut kepada produser dan tim redaksi yang terlibat dalam tayangan tersebut harus diberhentikan dan diberi sanksi tegas," kata Ainul.

Read Entire Article
Food |