Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Barang yang dibawa dari lokasi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Sejumlah petugas KPK keluar dari Kantor ATR/BPN setelah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di lingkungan kementerian. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kementerian, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang sebelumnya diperoleh dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
8













































