Ono Surono Minta Pengosongan Lahan Cihapit Ditunda

3 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meminta rencana pengosongan lahan di Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, ditunda hingga status hukum lahan tersebut benar-benar jelas. Penelusuran sejarah dan keabsahan sertifikat dinilai perlu dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Ono seusai audiensi terkait persoalan lahan Cihapit di DPRD Jabar, Kamis (17/9/2026). Audiensi tersebut dihadiri Dinas Pendidikan Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Ombudsman Jabar, BPN Jabar, serta perwakilan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Ono, audiensi merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan warga Kelurahan Cihapit yang menempati lahan yang disebut sebagai aset SMKN 2 Bandung. Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan SMKN 2 Bandung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ono mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan alas hukum sekaligus menelusuri sejarah lahan tersebut. Sebab, terdapat dua sertifikat yang tercatat pada lahan yang sama, yakni sertifikat yang diterbitkan pada 1978 dan 1994.

“Fakta hukumnya harus jelas dulu. Penelusuran sejarah, fakta hukum, dan otentisitasnya harus benar-benar jelas,” ujar Ono.

BPN Jabar, kata Ono, menyatakan kesiapan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melibatkan BPN Kota Bandung. DPRD Jabar juga akan kembali mengundang pihak terkait pada awal pekan depan untuk mendapatkan penjelasan mengenai sejarah serta proses penerbitan sertifikat.

Ia menjelaskan, dalam proses sertifikasi terdapat prosedur yang mengharuskan masyarakat yang berbatasan dengan lahan dilibatkan dalam proses pengukuran. Namun, berdasarkan keterangan warga, proses tersebut tidak melibatkan mereka ketika sertifikat 1994 diterbitkan.

“Sehingga masyarakat sangat yakin ada malprosedur terkait dengan penyertifikatan itu. Ini yang harus dibuktikan melalui penelusuran,” katanya.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Jabar. Lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan lahan Cihapit. Ombudsman juga merekomendasikan agar pengosongan lahan ditunda hingga fakta hukumnya jelas.

Setelah status hukum lahan diketahui, pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian. Di antaranya relokasi masyarakat dan pemberian ganti rugi. Apabila penyelesaian tersebut tidak berjalan, masyarakat juga memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum.

Ono menegaskan DPRD Jabar akan mendampingi masyarakat dalam proses penelusuran tersebut. Ia berharap kejelasan fakta hukum nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.

Read Entire Article
Food |