KPK Nilai Kasus Rektor Unseod Ancaman Serius Bagi Masa Depan Indonesia

3 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi yang muncul di sektor pendidikan menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. KPK menyebut korupsi semacam itu tak sekedar masalah hukum saja.

Hal tersebut merupakan respon KPK setelah Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sodiq terjaring OTT KPK dalam kasus itu.

"Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026).

KPK menyatakan korupsi di pendidikan tak cuma merugikan negara, namun juga generasi bangsa. Sebab mereka justru tak memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, KPK bakal gencar memberantas korupsi di sektor pendidikan.

"Perguruan tinggi adalah benteng integritas bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat,” sebut Budi.

KPK juga menyadari kampus berperan viral mengembangkan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan. KPK berharap pendekatan pencegahan dapat memperbaiki tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.

"Kita berharap permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua, untuk melihat kembali komitmen-komitmen kita, dan merespons dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dalam perkara ini, Sodiq mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang lewat jalur mandiri.

Dalam menjalankan aksinya, Sodiq "dibantu" oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |