Kementerian ATR lakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda penandatanganan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir. Langkah ini diambil oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk menata ulang pengelolaan Reforma Agraria demi pemerataan kepemilikan tanah yang lebih adil.
Nusron Wahid menyatakan bahwa penundaan ini terkait dengan upaya penyelesaian Reforma Agraria yang hingga kini belum ada satu pun permohonan HGU yang ditandatangani. Di meja kerja Nusron, telah menumpuk permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan HGU yang mencapai total 1.673.000 hektare. "Kami ingin menata kembali ini," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Nusron menambahkan, "Konsep Reforma Agraria ini harus mampu mengurangi gini rasio kita, agar tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah."
Penyelesaian Tapal Batas
Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menyelesaikan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Upaya ini penting karena seringkali konflik agraria berawal dari klaim tanah masyarakat yang ternyata masuk dalam kawasan hutan.
Nusron menyatakan, "Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu."
Sementara itu, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali kebijakan Reforma Agraria. Ia berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria dan penetapan tapal batas kehutanan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
6



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








