REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan berbasis pesantren. Hal itu menyusul langkah Kemenag menertibkan lembaga yang mengklaim diri sebagai pesantren, padahal tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan, sebuah lembaga baru dapat disebut sebagai pesantren apabila memenuhi unsur-unsur pokok kepesantrenan.
"Syarat menjadi pesantren ada santri, kiai, pembelajaran kitab kuning, masjid atau mushala, dan asrama," ujar Basnang saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah munculnya berbagai lembaga pengajian maupun padepokan yang secara sepihak mengklaim diri sebagai pesantren, padahal tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Tantangannya, banyak lembaga pengajian atau padepokan yang tiba-tiba mengklaim diri sebagai pesantren, sementara tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Karena itu, Kementerian Agama berupaya merapikan tata kelola kepesantrenan agar masyarakat tidak keliru dalam mengenali sebuah lembaga pendidikan keagamaan.
"Kemenag memandang penting untuk merapikan agar masyarakat tidak gampang melihat lembaga sebagai semuanya pesantren," kata Basnang.
Ia mengimbau masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas sebuah pesantren sebelum memutuskan untuk menyekolahkan anak atau mengikuti kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.
"Masyarakat harus mengecek apakah lembaga yang disebut pesantren itu sudah punya izin atau belum," ujarnya.
Apabila masyarakat masih ragu terhadap status suatu lembaga yang mengatasnamakan pesantren, Basnang meminta agar menghubungi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat atau melalui layanan informasi Direktorat Pesantren di nomor 0822-2666-1854.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menang) RI, Prof Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama akan melakukan penertiban terhadap pesantren ilegal yang selama ini kerap menjadi kedok berbagai penyimpangan, termasuk kasus kekerasan seksual.
Nasaruddin mengatakan, pemerintah akan memperketat definisi operasional pesantren agar dapat dibedakan secara jelas antara pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga bodong yang hanya mengatasnamakan pesantren.
"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa," ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun konsep ekosistem pesantren yang ideal guna mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun penyimpangan lainnya.
Ia menegaskan tata tertib di lingkungan pesantren tidak hanya mengikat para santri, tetapi juga seluruh pengasuh dan pembina.
"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya," katanya.
Nasaruddin memastikan Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain proses pidana terhadap pelaku, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga. Adapun para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang lebih aman agar hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.
Meski demikian, Basnang tidak menyebutkan jumlah pasti pesantren ilegal maupun lembaga yang hanya memiliki legalitas tetapi tidak beroperasi saat dimintai penjelasan mengenai data tersebut. Ia menegaskan fokus Kementerian Agama saat ini adalah memastikan setiap lembaga yang menggunakan nama pesantren benar-benar memenuhi syarat dan memiliki izin sesuai ketentuan.

6 hours ago
5































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529965/original/052248300_1773387981-Screenshot_2026-03-13_143501.jpg)









