PT Xperience Trade Indonesia berkomitmen mematuhi peraturan bidang kepabeanan.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - PT Xperience Trade Indonesia mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang. Izin NPPBKC untuk perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diberikan melalui layanan yang mudah dan transparan pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Penerbitan NPPBKC didahului dengan kegiatan pemaparan proses bisnis yang menjadi bagian dari tahapan evaluasi untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang barang kena cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama PT Xperience Trade Indonesia, Regina Ordilia Rusdi menjelaskan rencana operasional perusahaan serta tata kelola yang akan diterapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, PT Xperience Trade Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menyampaikan proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan dan kesiapan pengusaha sebelum izin diterbitkan.
“Pemaparan proses bisnis ini menjadi sarana penting bagi kami untuk memahami alur usaha yang akan dijalankan sekaligus memastikan bahwa seluruh ketentuan kepabeanan dan cukai dapat dipenuhi sejak awal,” ujarnya.
Johan menjelaskan Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha. Menurutnya, pendampingan sejak tahap perizinan diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa pelayanan yang cepat dan transparan tetap harus berjalan seiring dengan pengawasan yang optimal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Malang bersama Kepala Kantor, PT Xperience Trade Indonesia dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC. Dengan diterbitkannya izin tersebut, perusahaan resmi dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai pengusaha barang kena cukai.
Johan berharap penerbitan NPPBKC ini dapat mendorong tumbuhnya industri barang kena cukai yang legal dan berdaya saing. Ia juga menilai keberadaan pelaku usaha yang patuh akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

7 hours ago
2








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






