REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah melakukan kajian terkait rencana demutualisasi Bursa, salah satunya untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Dalam proses demutualisasi tersebut, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan posisi Bursa berada sebagai objek kebijakan karena keputusan berada di tingkat pemegang saham, regulator, serta pemerintah. Meski demikian, BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian sebagai bahan masukan.
“Kalau posisi Bursa lebih sebagai objek. Artinya ini dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia mengungkapkan BEI tengah menyusun kajian terkait struktur organisasi yang paling optimal pascademutualisasi dengan mengacu pada praktik Bursa di negara lain.
“Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal dari Bursa Efek Indonesia dengan adanya demutualisasi,” ujar Iman.
Ia menjelaskan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola dan independensi Bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan.
“Karena kami berharap tata kelola setelah demutualisasi, terutama terkait konflik kepentingan dan independensinya, tetap terjaga,” ujar Iman.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengungkapkan saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan. OJK juga diminta memberikan pendapat dalam proses tersebut.
“Sekarang sudah ada RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami juga diminta memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan saat ini masih dalam proses,” ujar Eddy.
Ia melanjutkan, demutualisasi bukan kebijakan yang bersifat negatif, melainkan praktik lazim yang diterapkan Bursa di berbagai negara. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan menekan potensi benturan kepentingan.
“Tujuan demutualisasi ini untuk mengarah pada tata kelola pasar yang positif, pengurangan konflik kepentingan, serta peningkatan profesionalisme,” ujar Eddy.
Terkait fungsi pengawasan, ia memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.
sumber : ANTARA

2 hours ago
3








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






