OJK Terbitkan POJK Baru untuk Kripto, Ini Poin Pentingnya

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, menggantikan POJK Nomor 27 Tahun 2024. Beleid ini diterbitkan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset keuangan digital, khususnya kripto, di Indonesia.

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun. Angka ini melonjak 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun. Secara kumulatif sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), nilai transaksi kripto tercatat menembus Rp409,56 triliun.

Tak hanya transaksi, jumlah konsumen aset kripto juga terus bertambah. Hingga September 2025, jumlah pengguna tercatat mencapai 18,61 juta konsumen, tumbuh 2,95 persen dibandingkan Agustus 2025 sebanyak 18,08 juta konsumen.

OJK menilai tren ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen yang semakin kuat, sekaligus menuntut penguatan regulasi agar pertumbuhan industri tetap sehat dan terlindungi.

“POJK ini bertujuan melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Cakupan aturan diperluas

Dalam POJK baru tersebut, OJK memperluas cakupan pengaturan terhadap aset keuangan digital. Aset keuangan digital kini mencakup tidak hanya aset kripto, tetapi juga aset keuangan digital lainnya termasuk derivatif aset keuangan digital.

Aturan ini juga menetapkan bahwa aset keuangan digital yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology).

Selain itu, penyelenggara perdagangan dilarang memperdagangkan aset keuangan digital di luar daftar resmi yang telah ditetapkan oleh Bursa.

POJK Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur secara khusus perdagangan derivatif aset keuangan digital guna membuka peluang investasi baru, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Dalam aturan tersebut, Bursa diwajibkan mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK apabila akan menyelenggarakan perdagangan derivatif aset keuangan digital. Pedagang dapat melaksanakan transaksi derivatif atas amanat konsumen di Bursa yang telah mendapatkan persetujuan, dengan perjanjian kerja sama yang disepakati lebih dulu.

Pedagang juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK, serta menempatkan dana margin atau jaminan di rekening khusus demi melindungi konsumen.

Selain itu, konsumen yang ingin melakukan transaksi derivatif aset keuangan digital wajib mengikuti knowledge test terlebih dahulu guna memastikan pemahaman terhadap risiko yang melekat pada instrumen investasi tersebut.

OJK berharap aturan ini dapat memperkuat industri aset keuangan digital nasional, mendorong pertumbuhan yang sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan maksimal kepada konsumen.

Read Entire Article
Food |