"Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," kata Budi Prasetyo.
Rep: Kamran Dikarma,Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sistem layering atau berlapis dalam dugaan kongkalikong penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Hal itu disampaikan KPK merespons perkara dugaan korupsi berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana, dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
KPK menemukan kasus permainan penerimaan mahasiswa baru ini terjadi di Fakultas Kedokteran. KPK mengungkap barang bukti yang sudah diamankan mencapai ratusan juta rupiah sesuai dengan mahalnya ongkos masuk jurusan kedokteran.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menciduk sejumlah pihak di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap ialah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq.
Total ada 14 orang yang diciduk dalam rangkaian OTT itu. Sebanyak 12 orang diringkus di wilayah Purwokerto. Sedangkan dua lainnya di Jakarta. Sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah 9 orang.
KPK memastikan OTT ini menyangkut dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Rektor, KPK mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo terjaring dalam OTT tersebut. KPK belum merinci nama lainnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

6 hours ago
10













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)