Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang AMDK Tetap Aman Dikonsumsi

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penggunaan galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan (AMDK) karena produk tersebut berada dalam pengawasan ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga proses sanitasi sebelum digunakan kembali. Di tengah maraknya informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik, pemerintah menilai keamanan produk tetap terjaga selama diproduksi industri resmi dan memenuhi standar yang berlaku.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, mengatakan produk AMDK, termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin oleh pemerintah.

“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti.

Menurut dia, pengawasan dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi keamanan pangan dan standar mutu, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik wajib melewati tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.

“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.

Merrijanti menegaskan galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan digunakan kembali. Industri AMDK, kata dia, juga memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang tidak lagi layak edar.

Selain pengawasan pemerintah, sejumlah penelitian akademik juga disebut menunjukkan keamanan penggunaan galon guna ulang dari industri resmi. Penelitian dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera Utara menyebut kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman regulator.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menyatakan seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang berbahan polikarbonat, tetap aman digunakan selama memenuhi ketentuan batas migrasi BPA yang telah ditetapkan. BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bagian per juta (bpj).

BPOM juga menilai paparan BPA tidak hanya berasal dari satu jenis kemasan tertentu karena senyawa tersebut dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman. Karena itu, pengawasan dilakukan berdasarkan batas aman migrasi zat, bukan semata jenis material kemasannya.

Kementerian Perindustrian turut menyoroti pentingnya pengawasan distribusi di luar jalur resmi industri, terutama penggunaan galon industri oleh depot air isi ulang yang berada di luar pengendalian produsen AMDK.

Menurut Merrijanti, penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot isi ulang membuat pengawasan terhadap kondisi fisik galon di lapangan menjadi lebih sulit dikendalikan oleh industri.

“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap produk AMDK dilakukan menyeluruh mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala untuk memastikan produk tetap aman dikonsumsi masyarakat.

Read Entire Article
Food |