Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp200 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta Gratis

4 hours ago 4

Murid SMP Muhammadiyah 32, Keagungan, Jakarta Barat yang menjadi salah satu lokasi uji coba sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025/2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran hingga lebih dari Rp200 miliar untuk program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2026/2027. Tahun ini, Pemprov DKI menambah 63 sekolah swasta yang masuk dalam program tersebut, sehingga total terdapat 103 sekolah swasta yang digratiskan.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dari 103 sekolah tersebut, diproyeksikan jumlah peserta didik mencapai 23.694 siswa. Nahdiana menyebutkan Pemprov DKI tidak sembarangan dalam menyeleksi sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis.

Dia merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki izin pendirian, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.

Kemudian, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak termasuk ke dalam satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.

Persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia mengikuti Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dan memiliki rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank.

Selain itu, kata Nahdiana, Satuan Pendidikan Swasta dalam program sekolah swasta gratis harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus, dengan ketentuan sekolah dasar atau sederajat, yakni kelas 1 hingga kelas 6.

Lalu, untuk sekolah menengah pertama atau sederajat, yakni kelas 7 hingga kelas 9 dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat, yakni kelas 10 hingga kelas 12.

Nahdiana mengungkapkan Pemprov DKI juga memprioritaskan dan memilih Satuan Pendidikan Swasta pada kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |