Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Bantuan Parpol

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucurkan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,753 miliar. Bantuan ini disalurkan kepada sembilan partai politik sebagai upaya penguatan demokrasi dan pendidikan politik di daerah tersebut.

Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, menyatakan bahwa ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kelembagaan partai politik. "Ini adalah komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Johnny di Manado, Kamis.

Dasar Hukum dan Tujuan Bantuan

Johnny menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Ia menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran. "Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai," ujarnya.

Rincian Penerima Bantuan

Nilai bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah. Kesembilan partai politik yang menerima bantuan tersebut adalah PDI Perjuangan (Rp722.422.800), Partai Golkar (Rp256.550.400), Partai Demokrat (Rp199.333.200), Partai NasDem (Rp193.828.800), dan Partai Gerindra (Rp150.116.400).

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (Rp78.934.800), Partai Solidaritas Indonesia (Rp59.340.000), Partai Keadilan Sejahtera (Rp47.136.000), serta Partai Perindo (Rp45.405.600).

Instruksi Gubernur

Johnny menyebutkan bahwa Gubernur Yulius Selvanus mendorong seluruh proses penyaluran bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami akan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," ujarnya.

Menurut dia, instruksi Gubernur jelas, di mana proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. "Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |