Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi, Sita 219 Botol

14 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Peredaran minuman keras (miras) ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Bantul. Dalam kurun waktu tiga hari, Polres Bantul bersama jajaran polsek menyisir 11 lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal. Operasi yang digelar pada 16-19 Juli 2026 tersebut berujung pada penyitaan 219 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Penindakan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai respons atas masih maraknya peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul. Polisi menyasar berbagai lokasi, mulai dari rumah, pinggir jalan, hingga outlet modern.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan rangkaian penindakan diawali pada Kamis (16/7/2026) malam. Sat Samapta Polres Bantul menyisir sebuah rumah toko di kawasan Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (65 tahun) beserta enam botol miras jenis Anggur Kolesom.

"Satu hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Dari lokasi pinggir jalan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAW (34) beserta 25 botol minuman beralkohol jenis AL," kata Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Operasi kemudian digelar secara serentak pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Ahad (19/7/2026) dini hari. Polsek Sewon menyisir dua lokasi di Kalurahan Timbulharjo dan mengamankan 23 botol miras oplosan jenis AL dari IS (33) di Dusun Rendeng Kulon serta 15 botol miras sejenis dari RS (45 tahun) di Dusun Suruhan.

Pada malam yang sama, Polsek Pleret juga mengungkap penjualan miras dengan sistem Cash on Delivery (COD). Setelah melakukan pengembangan dari seorang pengendara yang dihentikan karena berkendara secara membahayakan, polisi menangkap penyedia barang berinisial AM (31 tahun) di kawasan timur Stadion Sultan Agung, Wonokromo. Dari lokasi itu, polisi menyita 10 botol miras oplosan jenis AL.

Penyisiran juga dilakukan di wilayah Kasihan. Dari dua lokasi di Bayaran, Kalurahan Tamantirto, dan Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, polisi mengamankan IN (42 tahun) dan HS (62 tahun).

"Sebanyak 16 botol miras pabrikan berbagai merek disita dari kedua lokasi tersebut," ujarnya.

Rita kemudian menyampaikan polisi juga bergerak di Kapanewon Pandak, usai mendapati laporan warga ke Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo. Dari rumah KB (52 tahun), petugas menyita 12 botol miras merek Kawa-kawa dan dua botol vodka. Selain itu juga menindak transaksi miras di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Dusun Trirenggo, Bantul Kota. Seorang pria berinisial ANRW (30 tahun) diamankan bersama 21 botol miras jenis AL.

Read Entire Article
Food |