AINUL YAQIN
Ekonomi Syariah | 2026-07-21 09:38:02
Menagih Janji 'Bebas Riba': Kesenjangan Literasi di Era Fintek Syariah
Kehadiran pinjaman online (pinjol) dan paylater berbasis syariah saat ini bak angin segar bagi masyarakat Indonesia. Di tengah maraknya jeratan pinjol ilegal dengan bunga mencekik, layanan syariah hadir menawarkan solusi: praktis, cepat, dan diklaim "bebas riba". Namun, jujur saja, berapa banyak dari kita yang benar-benar paham cara kerjanya? Di balik tingginya minat masyarakat, ada masalah penting yang sering terabaikan: pemahaman kita soal keuangan syariah baru sebatas label "halal", belum paham aturan mainnya.
Bukan Cuma Ganti Nama "Bunga" Jadi "Margin"
Sangat wajar jika masyarakat bingung. Istilah-istilah bahasa Arab yang terasa kaku membuat orang memilih layanan syariah hanya karena alasan agama atau sekadar ikut-ikutan. Banyak pengguna paylater syariah, misalnya, tidak paham bahwa transaksi mereka diikat oleh aturan jual beli (Murabahah) atau sewa jasa (Ijarah).
Sederhananya, ini seperti kita minta tolong ke aplikasi untuk membelikan barang yang kita mau, lalu aplikasi menjualnya kembali ke kita dengan mengambil sedikit keuntungan (margin) yang sudah disepakati di awal. Karena penjelasannya kurang jelas dari pihak aplikasi, tidak sedikit orang yang akhirnya skeptis dan menganggap sistem ini cuma "mengganti istilah bunga jadi margin".
Minimnya pemahaman ini memicu dua masalah besar:
1. Rentan Tertipu: Masyarakat mudah terkecoh oleh pinjol bodong yang asal menempel label "syariah" padahal tidak terdaftar resmi di OJK atau DSN-MUI.
2. Salah Paham Soal Denda: Muncul rasa kecewa saat terkena biaya keterlambatan. Padahal dalam syariah, biaya itu bukan denda berbunga yang terus beranak-pinak melipatgandakan utang, melainkan ongkos ganti rugi nyata (ta'widh) atau sanksi disiplin (ta'zir). Sayangnya, penjelasan ini sering kali tersembunyi di dalam lembaran Syarat & Ketentuan yang sangat panjang dan malas dibaca.
3. Perilaku Konsumtif dan Risiko Gagal Bayar (Default): Label "halal" dan kemudahan akses kerap kali memberikan rasa aman yang semu (false sense of security). Pengguna cenderung tergiur berutang secara berlebihan tanpa mengukur kemampuan finansial pribadi. Padahal, baik konvensional maupun syariah, utang tetaplah utang yang wajib dilunasi. Rendahnya literasi membuat masyarakat fokus pada prinsip legalitas keagamaannya saja, namun mengabaikan manajemen risiko finansial dan edukasi perencanaan keuangan yang sehat.
4. Terjebak Pembayaran Tambahan (Denda dan Rentan Biaya Administrasi): Banyak pengguna yang kurang memahami konsep Ta'zir (denda keterlambatan yang dialokasikan untuk dana sosial/kebajikan) atau biaya administrasi dalam transaksi syariah. Tanpa literasi yang memadai, pengguna tidak menyadari bahwa keterlambatan pembayaran tetap menimbulkan konsekuensi finansial. Hal ini memicu prasangka bahwa pinjol syariah tidak ada bedanya dengan platform konvensional, padahal mekanisme pengenaan dan peruntukan biayanya sangat berbeda secara kaidah hukum Islam.
Contoh dalam kehidupan sehari hari
1.Beli HP Pakai Paylater Syariah (Jual Beli/Margin):
Ibarat minta tolong teman membelikan HP seharga Rp3 juta, lalu teman menjualnya ke Anda seharga Rp3,3 juta secara dicicil. Keuntungan Rp300 ribu itu adalah untung jual beli yang disepakati di awal, bukan bunga yang bisa terus membesar.
2. Denda Keterlambatan (Ta'widh):
Ibarat Anda lupa bayar utang tepat waktu, lalu mengganti ongkos bensin teman yang datang ke rumah untuk menagih. Denda ini hanya untuk mengganti biaya nyata yang keluar, bukan denda berbunga untuk mencari untung.
Solusi: Paham Akad dalam 15 Detik
Kondisi ini membuktikan bahwa bisnis produk syariah bergerak jauh lebih cepat daripada edukasi ke masyarakat. Kita tentu tidak bisa menyalahkan pengguna sepenuhnya. Penyedia aplikasi dan pemerintah harus turun tangan membuat aturan yang lebih ramah pengguna.
Salah satu cara nyatanya adalah mewajibkan aplikasi menyediakan "Ringkasan Aturan Interaktif"—penjelasan visual singkat berbentuk gambar atau poin-poin yang bisa dipahami cuma dalam 15 detik sebelum pengguna mengklik tombol setuju.
"Janji 'bebas riba' di era digital baru benar-benar terbukti kalau masyarakat tidak cuma jadi pembeli pasif, tapi jadi pengguna yang cerdas: tahu aturan mainnya, paham risikonya, dan mengerti hak-haknya."
kesimpulan opini ini dapat dirangkum dalam 3 poin utama:
- Pahami Aturannya, Bukan Cuma Labelnya: Fintek syariah memakai sistem jual-beli atau sewa dengan margin yang jelas di awal, bukan bunga pinjaman yang beranak-pinak.
- Aplikasi Wajib Transparan: Penyedia fintek harus menjelaskan aturan akad secara singkat dan sederhana (cukup 15 detik) agar pengguna tidak bingung.
- Jadilah Konsumen Cerdas: Janji "bebas riba" baru benar-benar terwujud jika masyarakat paham aturan main dan hak-haknya sebelum mengklik tombol setuju.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

9 hours ago
6



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)















