Peserta berlari saat mengikuti LPS Monas Half Marathon 2024 di Jakarta, Ahad (30/6/2024). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar kegiatan Monas Half Marathon 2024. Sebanyak 5.000 pelari yang terdiri dari 180 pelari elit dari 21 negara turut mengikuti LPS Monas Half Marathon 2024 dengan menempuh jarak sejauh 21 Kilometer, mulai dari Silang Barat Daya Monas hingga Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong prestasi atlet lari Indonesia bersaing dengan atlet-atlet internasional atau bahkan bisa mencetak rekor baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta. Kejadian yang viral di media sosial itu kemudian mendapatkan respons negatif dari warganet.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut. Pasalnya, kawasan GBK Senayan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Jadi GBK sekarang ini kan sepenuhnya kewenangannya ada di pemerintah pusat, kan sudah ada kepengurusan. Jadi GBK bukan bagian yang dikelola oleh pemerintah Jakarta," kata dia dikutip Republika, Sabtu (4/7/2025).
Namun, ia tetap memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak. Menurut dia, masyarakat tetap dapat beraktivitas di fasilitas yang dikelola Pemprov Jakarta, seperti kawasan Jakarta International Velodrome dan Jakarta International Stadium (JIS). Ia memastikan, masyrakat bisa beraktivitas di Velodrome dan JIS secara gratis.
"Kalau memang di GBK dikenakan (biaya), pindah aja (ke) Velodrome ataupun JIS. Kami akan beri kebebasan," ujar Pramono.
Diketahui, pengelola kawasan GBK Senayan telah berkomunikasi dengan komunitas yang merasa diminta bayaran saat beraktivitas di ruang publik itu. Dalam komunikasi tersebut, telah disepakati bahwa aktivitas komunitas tersebut bukan bersifat komersial dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
Walhasil, kegiatan yang dilakukan oleh komunitas itu tidak dikenakan tarif selama sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, jika penggunaan area bersifat eksklusif dan bersponsor, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan.