REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut positif langkah Indonesia yang secara resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui media sosial X, Jumat (6/3/2026), dengan mengutip pemberitaan mengenai pengesahan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur di Indonesia.
"Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini," kata Presiden Prancis dalam kirimannya di X, merujuk pada gerakan pembatasan media sosial bagi anak-anak yang telah lebih dulu diterapkan di Prancis.
Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Macron mendorong perlindungan anak di bawah umur dari dampak negatif ruang digital.
Selain Prancis, Australia juga telah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Sejumlah negara lain seperti Malaysia, Spanyol, dan Denmark tengah mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan serupa.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Jumat (6/3/2026) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam pernyataannya.
Implementasi peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan.
sumber : Antara

3 hours ago
1






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















