Refleksi 25 Tahun Baznas: Dari Zakat dan Filantropi Tradisional ke Pemberdayaan Sosial Produktif

2 hours ago 1

Oleh: Achmad Kholiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki usia 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menapaki satu momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Seperempat abad perjalanan ini bukan sekadar penanda usia kelembagaan, juga ruang refleksi atas capaian, tantangan, serta arah transformasi zakat nasional di masa depan.

Dalam konteks meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, mulai dari kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, hingga kerentanan kelompok marginal, zakat dituntut tidak lagi dipahami semata sebagai praktik ibadah individual, tetapi sebagai instrumen sosial yang terkelola secara sistemik dan berdampak luas.

Secara strategis, zakat memiliki posisi unik dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Ia berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai keagamaan dan agenda pembangunan nasional, sekaligus melengkapi peran negara dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sering kali luput dari skema bantuan formal.

Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mampu mempercepat pengurangan kemiskinan, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong mobilitas sosial mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Seiring dengan itu, dalam dua dekade terakhir terlihat pergeseran paradigma penting dalam praktik filantropi Islam, dari pendekatan karitas (charity) yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan (empowerment) yang produktif dan berkelanjutan.

Zakat tidak lagi berhenti pada distribusi bantuan sesaat, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas, keterampilan, dan akses ekonomi penerima manfaat.

Transformasi inilah yang menjadi ciri utama perjalanan Baznas dalam 25 tahun terakhir, sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial di era modern.

Zakat dan Filantropi Tradisional dan Transformasi Kelembagaan

Dalam sejarah praktik zakat di masyarakat Muslim Indonesia, zakat dan filantropi tradisional menjadi fondasi awal pengelolaan dana umat. Zakat umumnya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif seperti santunan tunai, paket sembako, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan.

Pola ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek mustahik agar mampu bertahan dalam kondisi ekonomi sulit, sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis komunitas di tengah keterbatasan perlindungan sosial formal.

Fokus utama pendekatan ini adalah respons cepat terhadap situasi darurat, seperti bencana alam dan krisis ekonomi. Keunggulannya terletak pada sifatnya yang responsif, mudah dilaksanakan, dan mampu menjangkau kelompok rentan dalam waktu singkat.

Namun, bantuan konsumtif memiliki keterbatasan ketika dihadapkan pada kemiskinan struktural yang disebabkan rendahnya akses pendidikan, keterampilan, permodalan, dan lemahnya posisi tawar ekonomi.

Akibatnya, mustahik kerap kembali pada kondisi semula setelah bantuan berakhir. Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong transformasi pengelolaan zakat ke arahlebih produktif dan berkelanjutan.

Tanpa meniadakan fungsi karitas sebagai respons darurat, zakat mulai diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi.

Filantropi tradisional tetap menjadi bagian penting, namun kini terintegrasi dalam kerangka pemberdayaan sosial yang lebih komprehensif. Transformasi Baznas dalam dua setengah dekade terakhir ditopang penguatan regulasi dan tata kelola zakat nasional.

Undang-undang dan peraturan turunan memperjelas peran Baznas sebagai lembaga negara nonstruktural serta memperkuat integrasi pengelolaan zakat pusat dan daerah agar distribusi program lebih merata dan tepat sasaran.

Profesionalisasi amil menjadi agenda strategis melalui peningkatan kompetensi manajerial, sosial, dan keuangan, disertai penerapan standar operasional serta audit internal dan eksternal. Transparansi laporan keuangan dan dampak program memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan muzaki.

Modernisasi juga dipercepat melalui digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, termasuk pemanfaatan platform daring, aplikasi pembayaran, serta integrasi dengan layanan keuangan digital.

Teknologi memungkinkan pengelolaan data mustahik yang lebih akurat, pemantauan program secara real time, dan pelaporan yang lebih cepat, sehingga efisiensi meningkat dan jangkauan layanan semakin luas.

Penguatan kelembagaan Baznas turut ditandai sinergi lintas sektor dengan pemerintah, dunia usaha, ormas Islam, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini memperkuat integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan, pengembangan zakat korporasi, serta peningkatan literasi zakat di masyarakat.

Dengan sinergi multipihak, zakat tidak lagi bergerak secara parsial, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang saling menguatkan.

Pemberdayaan Sosial Produktif

Peralihan dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan sosial produktif menandai babak baru dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Zakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai bantuan konsumsi, tetapi sebagai modal sosial dan ekonomi untuk memperkuat kapasitas hidup mustahik.

Dalam kerangka ini, berbagai program zakat produktif dikembangkan, antara lain melalui penguatan UMKM mustahik, bantuan sarana pertanian dan peternakan, serta pelatihan vokasi berbasis keterampilan kerja.

Pendekatan ini memungkinkan penerima manfaat tidak hanya bertahan secara ekonomi, juga membangun sumber pendapatan berkelanjutan.

Keberhasilan program zakat produktif sangat ditentukan pendekatan berbasis komunitas dan klaster ekonomi. Alih-alih membina mustahik secara individual dan terpisah, pemberdayaan dilakukan melalui kelompok usaha, koperasi mikro, atau komunitas berbasis wilayah dan sektor produksi.

Model klaster ini mendorong terbangunnya jejaring kerja, transfer pengetahuan, serta efisiensi produksi dan pemasaran. Selain itu, pendekatan komunitas memperkuat kohesi sosial dan rasa kepemilikan bersama, sehingga keberlanjutan program tidak semata bergantung pada intervensi lembaga, tetapi tumbuh dari dinamika sosial masyarakat itu sendiri.

Dalam skala lebih luas, program pemberdayaan zakat juga mulai diintegrasikan dengan agenda pembangunan global, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan kebijakan nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.

Zakat berkontribusi langsung pada tujuan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penciptaan pekerjaan layak. Integrasi ini memperkuat posisi zakat sebagai instrumen komplementer kebijakan publik, sekaligus menunjukkan bahwa filantropi Islam memiliki relevansi kuat dalam menjawab tantangan pembangunan kontemporer.

Indikator paling substantif dari keberhasilan pemberdayaan sosial produktif adalah terjadinya mobilitas sosial dari mustahik menjadi muzaki. Transformasi status ini tidak hanya mencerminkan peningkatan pendapatan, tetapi juga perubahan mentalitas, kemandirian, dan partisipasi sosial.

Ketika penerima zakat mampu berkontribusi kembali sebagai pemberi zakat, siklus kebaikan sosial terbentuk secara berkelanjutan. Inilah esensi dari zakat sebagai instrumen keadilan distributif, yang tidak berhenti pada distribusi bantuan, tetapi mendorong terciptanya struktur sosial yang lebih inklusif dan berdaya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Transformasi pengelolaan zakat menuju pemberdayaan sosial produktif mulai menunjukkan dampak nyata pada peningkatan pendapatan dan kemandirian penerima manfaat.

Melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, serta akses terhadap jejaring pemasaran, banyak mustahik yang mampu meningkatkan skala usahanya dan memperbaiki stabilitas ekonomi rumah tangga.

Perubahan ini tidak hanya tecermin pada bertambahnya penghasilan, juga meningkatnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri tanpa ketergantungan berulang pada bantuan sosial.

Dampak zakat juga tampak pada penguatan kapasitas sosial masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga.

Program beasiswa, layanan kesehatan gratis, perbaikan gizi, serta pendampingan keluarga rentan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Anak-anak mustahik memperoleh peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, sementara orang tua mendapatkan dukungan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas kerja.

Dalam jangka panjang, intervensi ini membangun fondasi sosial yang lebih kuat bagi lahirnya generasi yang lebih berdaya dan resilien terhadap guncangan ekonomi. Cerita sukses atau best practices dari penerima program zakat produktif menjadi narasi penting dalam membangun optimisme publik terhadap efektivitas zakat dan filantropi Islam.

Kisah mustahik yang berhasil mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja kecil di lingkungannya, hingga bertransformasi menjadi muzaki, menghadirkan bukti konkret bahwa zakat mampu menjadi instrumen mobilitas sosial.

Narasi-narasi ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan keberhasilan program, tetapi juga sebagai media edukasi dan inspirasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat nasional.

Dalam perspektif pembangunan yang lebih luas, zakat berkontribusi pada terwujudnya pembangunan inklusif dengan menjangkau kelompok masyarakat yang sering berada di luar arus utama ekonomi formal.

Melalui pendekatan yang adaptif terhadap kondisi lokal dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, zakat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap modal, layanan dasar, dan peluang usaha.

Dengan demikian, zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memperkuat kohesi, keadilan, dan partisipasi dalam proses pembangunan nasional.

Read Entire Article
Food |