Seorang Anak Dibawah Umur jadi Korban Kebrutalan Geng Motor Lapendos di Cimahi

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang remaja berinisial LTD (16) menjadi korban kebrutalan sekelompok geng motor di Kota Cimahi, Jawa Barat. Korban mengalami luka hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam.

Aksi berutal geng motor yang menamakan diri Lapendos alias Laki-laki Penuh Dosa itu terjadi pada 7 Desember 2025 dini hari di Jalan Puri Cipageran Indah 1, RT. 02/28, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Polisi sudah mengamankan para pelaku.

"Adanya kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan dan memerlukan tindakan operasi (luka berat)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Sabtu (20/12/2025).

Kejadian itu bermula, ketika geng Lapendos itu berkumpul di wilayah Bandung Barat atas arahan ketuanya yang diketahui berinisial MIA alias Jeje (21) dengan tujuan menyerang anggota geng motor lainnya bernama Team Loyo Tapi Ayo. Mereka kemudian melalukan konvoi menggunakan sepeda motor dibekali senjata tajam dan benda tumpul.

Namun karena tidak menemukan sasaran, mereka akhirnya secara acak menyerang warga yang terlihat di jalur yang mereka lalui sehingga akhirnya menyerang korban LTD yang diketahui masih dibawah umur. Korban mengalami luka robek pada bagian tangan akibat menahan serangan.

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi yang menerima informasi aksi brutal geng motor langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Polisi akhirnya menangkpan para pelaku di tiga Kabupaten Indramayu, Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Mereka adalah AH (18), MNF (18), MRF (18), GZ (19), MIA alias Jeje (21), P (25) alias Pedi, MDAR (18) alias Biu, DA alias Petet (18), MR alias Ijal (18) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025). Sedangkan RPAP (17), MRF (15), YH (17), AM (17), DO (17) dan DSH (17) tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.

Kemudian empat pelaku lainnya yakni F, V, G dan A masih buron dan sedang dilakukan pengejaran Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. "Kami amankan geng dengan nama Lelaki Penuh Dosa atau Lapendos yang menyerang anak kecil. Total ada 19 pelaku, tapi baru 15 yang kami amankan," ujar Niko.

Hasil pemeriksaan, salah satu anggota geng motor Lapendos yang sudah ditangkap ternyata pernah bersenggolan dengan korban di media sosial. "Jadi dari situ, para tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam sampai mengalami luka di tangan dan kepala," kata Niko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomorn23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 358 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana.

 "Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara," kata Niko.

Tersangka Jeje mengaku, aksi itu dilakukan tanpa perencanaan. Mereka hanya berniat berkeliling mencari lawan namun di jalan berpapasan dengan korban yang ternyata dikenali salah satu temannya. "Jadi yang ngajak nyerang korban itu teman saya, karena ada masalah. Tujuannya ya biar dikenal juga," kata dia. 

Read Entire Article
Food |