Sidkon Djampi Sebut Perubahan Nama Jawa Barat Harus Lewat Mekanisme Konstitusional

19 hours ago 8

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi menegaskan wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu ia meminta seluruh pihak memahami bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.

"Ini merupakan proses yang panjang. Ada tahapan birokrasi dan regulasi yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku," kata Sidkon kepada Republika.co.id, Selasa (7/7/26) .

Menurut dia, aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat termasuk usulan perubahan nama provinsi yang disampaikan sejumlah tokoh Sunda atau Inohong Kesundaan, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihargai. Aspirasi tersebut lahir dari keinginan memperkuat identitas dan nilai-nilai historis masyarakat Jawa Barat.

Namun, Sidkon menekankan bahwa aspirasi itu harus dibangun melalui mekanisme bottom-up. Prosesnya harus diawali dengan adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota beserta DPRD masing-masing, serta memperoleh legitimasi dari berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan kesultanan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah dan budaya di Jawa Barat.

"Kalau memang menjadi aspirasi masyarakat, prosesnya harus dimulai dari bawah. Setelah ada kesepakatan di daerah, baru disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat untuk dibahas melalui Panitia Khusus, baik lintas fraksi maupun melalui Komisi I," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sidkon, hasil pembahasan di tingkat provinsi harus memperoleh persetujuan bersama DPRD dan gubernur melalui rapat paripurna sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat. Di tingkat nasional, usulan tersebut masih harus melalui pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, hingga DPD RI.

Ia menjelaskan, perubahan nama provinsi, termasuk jika muncul usulan menjadi Provinsi Pasundan, Sunda, maupun Priangan, pada akhirnya memerlukan perubahan dasar hukum berupa undang-undang.

"Karena produk hukumnya undang-undang, maka perubahan nama daerah juga harus dilakukan melalui pembentukan atau perubahan undang-undang. Itulah sebabnya prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan waktu," katanya.

Read Entire Article
Food |