Keterangan wakil presiden ke-10 RI sekaligus negosiator Perjanjian Helsinki, Jusuf Kalla, soal kepemilikan empat pulau di Sumatra.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla menyatakan bahwa pada masa dirinya menjabat, kursi duta besar (dubes) Indonesia hanya diperbolehkan kosong selama tiga bulan. Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla merespons kekosongan kursi duta besar Indonesia di sejumlah negara termasuk di Amerika Serikat.
“Di mana pun (negaranya), dulu saya bikin peraturan waktu itu, bahwa dubes baru bisa pulang kalau sudah ada penggantinya, jadi hanya boleh kosong tiga bulan, tidak boleh lebih,” kata mantan wakil presiden yang akrab disapa JK usai menjadi pembicara kunci dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin.
Ketika diminta untuk berkomentar lebih jauh mengenai dampak dari kosongnya kursi duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat sejak Juli 2023 di tengah banyaknya kebijakan baru Presiden AS Donald Trump? JK hanya menegaskan bahwa seorang duta besar hanya boleh kembali tanah air jika penggantinya sudah ada.
“Jadi pengganti sudah siap, baru boleh pulang. Kalau belum ada pengganti, jangan pulang dubes ini, yang lama. Sekarang nggak tahu lagi,” ujarnya.
Adapun Menteri Luar Negeri Sugiono saat rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan Kementerian Luar Negeri masih tetap dapat melaksanakan semua tugas-tugas perwakilan di negara-negara yang posisi duta besarnya masih kosong.
“Kami tetap bisa melaksanakan semua tugas-tugas perwakilan di negara-negara yang tidak ada duta besarnya dengan cukup lancar,” kata Sugiono.
Namun Menlu menegaskan bahwa penempatan para dubes RI di luar negeri merupakan hal yang sangat penting karena tidak mungkin kantor perwakilan Indonesia di luar negeri tidak diisi oleh dubes. “Memang benar posisi-posisi ini penting dan harus segera diisi,” ucapnya.
Lebih lanjut Sugiono mengatakan bahwa tidak mudah untuk mencari duta besar untuk RI karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan misalnya kompetensi.
Menlu berharap agar dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada surat usulan terkait penempatan dubes ke DPR sehingga kekosongan dubes di sejumlah KBRI segera terisi.
sumber : Antara