Terlibat Kasus Korupsi Mbak Ita, JPU Tuntut Ketua Gapensi Semarang 5 Tahun 2 Bulan Penjara

9 hours ago 4

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari memberikan kesaksikan di sidang kasus dugaan korupsi eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dengan pidana lima tahun dua bulan penjara.

JPU menilai, Martono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Kasus tersebut turut menyeret eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Martono telah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Pemkot Semarang menganggarkan dana Rp20 miliar untuk paket proyek tersebut.

Menurut JPU, Martono, Ita, dan Alwin telah bersama-sama menerima gratifikasi antara Maret 2023 hingga Januari 2024 yang nilai totalnya mencapai Rp2,24 miliar. "Dari gratifikasi tersebut, terdakwa Martono menerima Rp245.722.000," kata JPU.

Uang gratifikasi diperoleh dari koordinator lapangan pelaksana proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Anggota Gapensi Kota Semarang yang memperoleh proyek diharuskan membayar fee 13 persen dari total nilai proyek kepada Ita dan Alwin.

JPU menyatakan, Martono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martono dengan pidana penjara selama lima tahun dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU.

JPU juga menuntut Martono untuk menyerahkan uang ganti sebesar Rp245 juta. Uang tersebut harus disetorkan selambat-lambatnya satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Read Entire Article
Food |